Pesilat Keroyok Polisi

BREAKING NEWS Polda Jatim Tetapkan 13 Warga PSHT Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember

13 orang anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan polisi, di Kabupaten Jembe

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat konferensi pers bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Ketua PSHT Pusat Moerdjoko, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - 13 orang anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Jember telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan polisi, di Kabupaten Jember, pada Senin (22/7/2024) lalu. Dua orang di antaranya masih berusia anak, dan berstatus pelajar SMA. 

Para tersangka itu di antaranya KNB (26) yang bertindak sebagai provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan. 

Sedangkan, 12 orang, lainnya bertindak sebagai pengeroyok anggota polisi,  hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di RS. 

Mereka, meliputi ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20). 

Kemudian, dua orang tersangka anak, oleh polisi tidak disebutkan inisial namanya. 

"Mereka telah berstatus sebagai warga (anggota, red) dari perguruan pencak silat tersebut. Dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu, juga. Kalau mereka berdua masih SMA," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat ditemui TribunJatim.com, di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024). 

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Tersangka KNB menjadi provokator yang sempat menyampaikan terkait adanya anggota pencak silat yang ditangkap oleh anggota kepolisian. 

"Saat masuk tersebut terjadi provokasi oleh KNB yang mengatakan, salah satu saudara diamankan oleh petugas," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024). 

Kemudian, atas adanya isu tersebut, sejumlah massa dari anggota pencak silat terpengaruh karena kabar tersebut. 

Baca juga: Mahasiswa Asal Surabaya Tenggelam di Pantai Payangan Jember saat Liburan KKN

Hingga akhirnya massa melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang kala itu, terjatuh atau tertinggal kendaraan patroli pengamanan massa di lokasi kejadian. 

"Selanjutnya massa yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, lalu mobil patroli meninggalkan lokasi, tapi ada salah satu anggota polsek yang tertinggal dilokasi kemudian oleh provokator dipukul," katanya. 

"Korban dipegang dan diseret ke arah trotoar selanjutnya beberapa massa PSHT yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera kepada korban Anggota Polsek Kaliwates," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Kemudian, barang bukti yang disita dari para tersangka, diantaranya empat batu yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Mobil dinas Polsek Kaliwates yang ringsek. Lalu 10 unit motor sarana para tersangka. 

Baca juga: Beda Nasib 2 Pilar Persija Usai Laga Kontra Arema FC, 1 Pemain Disanjung, 1 Nama Lain Disorot

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved