Pesilat Keroyok Polisi

Penanganan Kasus Pengeroyokan Polisi Oleh 22 Pesilat PSHT Ditangani Polda Jatim

Polres Jember melimpahkan penanganan perkara pengeroyokan polisi oleh pesilat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) ke Polda Jatim

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polres Jember melimpahkan penanganan perkara pengeroyokan polisi oleh pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ke Polda Jatim. Karenanya, penyidik Polres Jember mengirimkan terduga pelaku yang telah diamankan ke Polda Jatim.

Ada 22 orang yang diamankan dan sudah dibawa ke Polda Jatim. Ke-22 orang ini ditengarai terlibat pengeroyokan kepada Aipda Parmanto Indrajaya, anggota Polsek Kaliwates, Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, 22 pendekar PSHT yang telah diamankan tersebut, kini sudah dibawa ke Polda Jatim, untuk penanganan selanjutnya.

"Untuk penetapan tersangka akan akan dilakukan di Polda. Kalau di sini cuma melakukan pra rekonstruksi nanti, untuk penetapan tersangka dan semacamnya akan dirilis di Polda," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, gelar perkara dalam pengungkapan kasus ini pun juga akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Sementara Polres Jember hanya melakukan penanganan awal.

Bayu mengungkapkan para terduga pelaku yang telah diamankan tersebut adalah pendekar silat dari Kecamatan Panti, dan Sumbersari, Jember. Sebab mereka saat itu memang ikut acara pengesahan di Padepokan PSHT Cabang Jember.

"Karena memang kelompok ini yang ikut konvoi malam itu berasal dari dua kecamatan tersebut," kata Bayu.
Bayu mengungkapkan dari pengakuan pendekar ini, mereka bilang adanya pelaku lain yang berasal dari luar Kabupaten Jember. Namun keterangan itu belum bisa dipastikan.

"Ada informasi ada pelaku dari Kabupaten Lumajang dan Banyuwangi. Tetapi informasi tersebut belum valid dan sampai saat ini belum ada pelaku yang kami amankan dari daerah tersebut," tuturnya.

Baca juga: Belasan Warga Pacitan Tertipu Praktik Dukun Penggandaan Uang, Korbannya Ada ASN Hingga Mantan Kades

Dia mengutarakan untuk ancaman hukumannya tergantung dari peran masing-masing pelaku. Namun untuk pengeroyokan, biasanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Tetapi mungkin akan disangkakan dengan pasal lain sesuai dengan peran masing-masing," katanya.

Sementara untuk tiga  terduga pelaku yang masih berusia anak, kata Bayu, penanganan hukumnya akan dikoordinasikan dengan Bapas Jember.

"Karena ini adalah anak berhadapan dengan hukum, sehingga penenangan perkaranya akan dibedakan," pungkasnya.


 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved