Berita Jember

Kades di Jember Aniaya LC Langganannya, Kesal karena Cemburuan

Kini kasusnya mulai disidangkan di pengadilan.penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023 di halaman parkir Star Karaoke Keluarga Jember. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kades aniaya LC menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kepala Desa (Kades) Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember Sofyan Hadi Candra, menganiaya Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke langganannya, berinisial RS karena terlalu cemburuan.

Kini kasusnya mulai disidangkan di pengadilan. Jaksa Penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023 di halaman parkir Star Karaoke Keluarga Jember

Menurutnya, saat itu korban melihat terdakwa keluar dari ruang karsoke bersama pemandu karoke lain berinisial A, dari kawasan tempat hiburan di kawasan Perumahan Argopuro Jember itu. 

Baca juga: KA Jakarta-Banyuwangi Beroperasi, Bupati Ipuk: Mudahkan Akses, Gerakkan Ekonomi

"Saat itu korban menghampiri dan memarahi A, karena korban merupakan kekasih terdakwa merasa dikhianati oleh saksi A yang juga merupakan teman satu pekerjaannya," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Saat itu, kata dia, terdakwa langsung menarik tubuh korban untuk masuk ke dalam mobil ketika sedang ribut dengan LC lain. Di dalam kendaraan itu, pelaku dan perempuan tersebut saling berdebat.

"Karena korban merasa cemburu terdakwa bernyanyi dengan perempuan lain. Di tengah percekcokan tersebut tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak empat kali,” Kata Agung saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Bawaslu Situbondo Temukan 1.087 Pelanggaran Selama Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024

Setelah menampar kekasihnya itu, Agung mengatakan, terdakwa langsung menancapkan gas kendaraan roda empatnya untuk mengantarkan korban di tempat kosnya.

"Di tengah mengemudi, terdakwa kembali menampar korban hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Saat hendak masuk menuju kamar kos, terdakwa kembali menampar wajah korban hingga bibirnya mengeluarkan darah. Karena melihat korban masih bertengkar dengan saksi A melalui pesan WhatsApp ," ucapnya.

Tamparan terdakwa tersebut, membuat perempuan asal Kecamatan Panti Jember itu mengalami cedera otak ringan setelah dilakukan visum. 

"Ditemukan adanya riwayat benturan keras dan tumpul termasuk di kepala. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSD Soebandi pada 29 September hingga 2 Oktober 2023," katanya.

Menanggapi hal itu, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa Budi Hariyanto menyatakan menerima dakwaan JPU. Dia juga mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Tapi pada intinya kami akan menanggapi apa yang dikerjakan dalam proses-proses  persidangan dan fakta-fakta akan kami buka,” tanggapnya.

Budi menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang selanjutnya. Sebab sejak awal terdapat kejanggalan dalam proses hukum ini.

 “Karena usai kejadian itu mereka (terdakwa dan korban) masih sering bertemu, komunikasi baik, sering keluar bareng, bahkan sering datang ke rumah terdakwa,” ungkapnya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved