Berita Jember

Tiga Tahun Beroperasi Kawasan Pergudangan Blimbing Sari Jember Belum Memiliki Izin

Pergudangan yang ada Kecamatan Ajung tersebut ilegal, sebab tidak terdaftar di Online Single Submission (OSS).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto (kiri) bersama Kabid Perdagangan Disperindag Jember Adrian (kanan) saat rapat dengar pendapat. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember membahas status perijinan Pergudangan Blimbing Sari 148.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Jember Adrian mengungkapkan, pergudangan yang ada Kecamatan Ajung tersebut ilegal, tidak terdaftar di Online Single Submission (OSS).

"Dalam pantauan kami, gudang ini tidak masuk OSS. Beberapa perizinan dasar yang masih belum terpenuhi, sehingga tidak masuk TDG (Tanda Daftar Gudang)," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Menurutnya dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 90 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, pengusaha tersebut harus memiliki dokumen TDG.

Baca juga: Potensi Federico Chiesa Bertahan di Juventus, Inter Milan Kans Curi Kesempatan di Musim Depan

"Dalam Permendag tersebut gudang-gudang itu dikhususkan untuk menyimpan barang-barang yang tidak diperdagangkan bukan untuk kebutuhan pribadi. Serta IMB-nya harus ada, ada Sertifikat Layak Fungsi (SLF)," kata Adrian.

oleh karena itu, Adrian mengaku akan segera melakukan pemantauan terhadap aktifitas Pergudangan Blimbing Sari 148 di Kecamatan Ajung Jember untuk memastikan dokumen perizinannya.

"Bukan hanya di kawasan itu, tetapi juga di kawasan lain. Kami akan memasifkan sosialisasi persyaratan usaha pergudangan," katanya.

Sementara Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan, setelah melakukan inspeksi di Pergudangan Blimbing Sari, usaha gudang ini telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Baca juga: Pria di Jember Dibacok Begal saat Motornya Kehabisan BBM

"Pengelola gudang melakukan perizinan yang digunakan di Dinas PTSP bukan mengunakan badan hukum. Tetapi nama perorangan sehingga aktifitas usaha ini dapat dikatakan ilegal, dalam tanda kutip," tanggapnya.

Selain itu berdasarkan data Dinas PTSP Jember 2024, David mengungkapkan ada 33 pengusaha mengajukan izin usaha pergudangan. Namun hanya beberapa yang layak.

"Dua di antaranya IMB-nya terbit pada 2021, 6 IMB Gudang terbit pada 2022, pada 2024 ada 5 yang telah terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF," katanya.

Baca juga: Gelombang Pemain Keluar dari Persija Berlanjut, Pilar Timnas U20 Indonesia Hijrah ke PSBS Biak

Sementara dari puluhan pengusaha pergudangan tersebut. Kata David, hanya 12 yang telah membayar retribusi kepada Pemkab Jember.

"Sementara ada 8 permohonan izin, dokumennya dikembalikan kepada pengusaha pergudangan dan belum layak operasi," kata Legislator Partai Nasdem ini.

David mengaku sebenarnya juga mengundang pemilik Pergudangan Blimbing Sari 148 untuk hadir di rapat dengar pendapat ini, tetapi tidak hadir.

"Saya minta Disperindag itu menindak lanjuti hal ini. Karena saat kami sidak di sana ada banyak multi barang yang disimpan, khawatirnya kalau tidak termonitor Disperindag. Jadi tempat penyimpanan barang ilegal, seperti sabu atau barang ilegal lainnya," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved