Berita Jember

Pemkab Jember Batasi Penjualan Elpiji 3 Kg ke Pengecer

emkab Jember batasi penjualan elpiji 3 kg di tingkap pengecer. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Polisi saat melakukan pengecekan gas elpji di SPBU Panji 

TRIBUNJATIMTIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemkab Jember batasi penjualan elpiji 3 kg di tingkap pengecer. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Yuliana Harimurti mengatakan, pembatasan tersebut berdasarkan aturan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pembatasan elpiji 3 kg itu ada aturan dari Dirjen Migas yang membatasi penjualan elpiji 3 kilogram itu hanya 10 persen kepada para pengecer," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Jelang Muktamar, PKB Pasuruan Sepakat Dukung Muhaimin jadi Ketum dan Usulkan Pemilihan Mufakat

Menurutnya aturan itu untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan tabung gas elpiji melon di tingkat pengecer. Harapannya mereka bisa membeli barang tersebut di pangkalan atau agen langsung.

"Kalau tabung elpiji 3 kilogram lebih banyak ke pengecer, hal itu berpotensi akan terjadi monopoli harga yang merugikan konsumen," kata Yuliana.

Yuliana menegaskan, Pertamina akan memberi sanksi terhadap pangkalan atau agen yang menjual Elpiji 3 kilogram kepada pengecer melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca juga: Seorang Suami di Tuban Bunuh Selingkuhan Istrinya

"Makanya telah ada Surat Edaran yang ditandatangani Sekda, untuk camat dan kades agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli tabung elpiji 3 kg di pangkalan," tuturnya.

Mengingat penggunaan elpiji bersubsidi hanya untuk warga miskin dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara pemilik industri menengah keatas, kata dia, dilarang menggunakan barang ini.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved