Berita Probolinggo

Polisi Probolinggo Pakai Jalur Restorative Justice, Bebaskan Bapak 3 Anak yang Curi Uang Rp 80 Ribu

Polsek Pajarakan akhirnya memulangkan tersangka pencurian uang Rp 80 ribu dan membebaskannya lewat jalur restorative justice

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Pajarakan
Pelaku pencurian uang Rp80 ribu karena kepepet biaya 3 anaknya dan korban setelah melaksanakan RJ di Polsek Pajarakan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Polsek Pajarakan akhirnya memulangkan Didit Ariata Dwi Anggara (34) warga Desa Mojolegi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tersangka pencurian uang Rp 80 ribu.

Pria 3 anak itu dipulangkan setelah proses restorative justice (RJ) dilakukan. Pemilik toko yang uangnya dicuri, Muhammad Firmansyah, warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, sudah memaafkan Didit.

Kanitreskrim Polsek Pajarakan Aiptu Andik Kurniawan mengatakan, RJ antara pelaku dan korban dilakukan, Rabu (14/8/2024) sore, yang turut dihadiri pihak korban dan pemerintah desa tempat tinggal pelaku.

"Alhamdulillah, kemarin sore pelaku sudah pulang bersama istri dan anaknya diantar pemerintah Desa Mojolegi. Pihak korban juga memaafkan pelaku dan korban juga minta maaf karena sempat memukul pelaku," kata Aiptu Andik, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, menurut Aiptu Andik, pertimbangan kemanusiaan juga menjadi alasan dilakukannya RJ kepada pelaku. Mengingat, pelaku melakukan hal tersebut karena kepepet untuk biaya kebutuhan keluarganya.

"Apalagi pelaku baru pertama kalinya melakukan tindak pidana pencurian, karena memang bingung untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang masih kecil. Terlebih sudah seminggu pelaku tidak bekerja," jelasnya.

Baca juga: Indukan Banteng Jawa Usi dan Tina Melahirkan di TN Baluran, Tambah Populasi

Diketahui, akibat kebingungan mencari nafkah untuk keluarganya, membuat Didit Ariata Dwi Anggara (34) warga Desa Mojolegi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian.

Sebelum berurusan dengan kepolisian, Didit sempat menjadi bulan-bulanan warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, setelah tertangkap basah mencuri uang di sebuah toko perancangan.

Didit diketahui mencuri uang sebesar Rp 80 ribu di toko perancangan milik Muhammad Firmansyah, pada Selasa (13/8/2024) sore. Dengan modus berpura-pura membeli bensin, kemudian mendapat kesempatan mengambil uang toko.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved