Rekrutmen CPNS Jember
Jember Buka Pendaftraan CPNS 2024, ini Syarat dan Ketentuannya
Ada 250 formasi CPNS di Pemkab Jember pada seleksi kali ini berdasarkan Surat Keputusan Bandan Kepegawaian Negara .
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemkab Jember membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Spil (CPNS), 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Ada 250 formasi CPNS di Pemkab Jember pada seleksi kali ini berdasarkan Surat Keputusan Bandan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang terbit pada 13 Agustus 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno mengatakan, batas usia minimal bagi pelamar CPNS berumur 18 tahun.
"Paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar," ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, setiap pelamar harus bisa menunjukan bukti kelulusan dari perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki akreditasi.
Baca juga: Peringati Hari Raya Karo, Suku Tengger Probolinggo Gelar Tari Sodoran
"Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya," kata Suko.
Sementara bagi pelamar yang berasal dari lulusan kampus luar negeri. Mereka harus menyertakan ijasah dan Surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia.
"Pelamar dengan lulusan sekolah menengah atas/sederajat memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," jelas Suko.
Baca juga: Komisi Yudisial Periksa 14 Orang Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur
Suko mengatakan kualifikasi pendidikan dan syarat pelamar CPNS di tenaga kesehatan (Nakes) tetap merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024.
"Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan CPNS Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024. Pelamar yang ingin menduduki jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar oleh instansi yang berwenang," tuturnya.
Sementara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan sarjana, diploma atau profesi yang melamar CPNS Pemkab Jember, minimal nilanya harus 3.00 dari pada skala maksimal 4.00.
"Seluruh dokumen diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama dan Polisi Pamong Praja Terampil, harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan," ucapnya.
Setiap pendaftaran, kata dia, hanya boleh melamar pada satu instansi pemerintah atau satu jabatan saja. Kalau ada yang ketahuan ganda lamaran, Suko pastikan akan didiskualifikasi.
Baca juga: Menilik Perjalanan Mendaki Bareng Bromen Upacara di 17 Puncak Gunung Hingga Aksi Peduli Lingkungan
"Bila diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda. Maka pelamar dinyatakan gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jlentrehnya.
Sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mau daftar CPNS, Suko mengatakan yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Para-ASN-saat-upacara-penerimaan-Surat-Keputusan-SK-Bupati-di-Alun-alun-Jember.jpg)