Demo Tolak RUU Pilkada

Ratusan Mahasiswa Kembali Demo DPRD Jember

Ratusan mahasiswa kembali menggelar demo di depan DPRD Jember. Para pengunjuk rasa mendesak DPR-RI untuk mengakui posisi legal standing Putusan MK.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ratusan masa demo di depan Gedung DPRD Jember Kawal Putusan MK RUU Pilkada. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Ratusan mahasiswa kembali menggelar demo di depan DPRD Jember, untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas minimal parpol mengusung kandidat Pilkada, Jumat (23/8/2024).

Para pengunjuk rasa mendesak DPR-RI untuk mengakui posisi legal standing Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Para demonstran tersebut berasal dari PMII, HMI, GMNI, IMM dan KAMMI bahkan organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka membawa banner bertuliskan 'Putusan MK Dirubah Demi Anak Tersayang'

Baca juga: Piala by.U 2024 Gelar Seri Pertandingan Futsal Antar SMP dan SMA di Seluruh Jawa Timur

Deni Rofiki, Korlap Aksi mengatakan putusan MK atas RUU Pilkada sudah bersifat final dan mengikat. Seharusnya hal itu ditaati oleh seluruh lembaga penyelenggara negera.

"Harus ditaati dan dilaksanakan sejak putusan ini ditetapkan. Secara hukum ada asas lex superior legi inferior, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Ada pula asas lex posterior derogat legi priori, hukum yang terbaru mengenyampingkan hukum yang lama," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Peserta Adu Cepat Dayung Kano di Pantai Cacalan, Perebutkan Piala Bupati Banyuwangi

Menurutnya MK dilahirkan atas semangat reformasi. Lembaga yudikatif ini mempunyai fungsi untuk menjaga konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 merupakan cerminan dari prinsip-prinsip demokrasi. Serta, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Kedua Putusan tersebut merupakan cerminan MK sebagai the guardian of contitusion," kata Deni.

Namun putusan lembaga yudikatif ini, kata Deni, penguasa mencoba mematahkannya melalui DPR-RI, guna menganulir ketetapan MK tersebut.

"Didesain secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan merusak sendi-sendi demokrasi," kata Deni.

Oleh karena itu, kata Deni, massa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Menggugat (KIM) Plus Jember untuk terus mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Mendesak KPU-RI untuk segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menekan DPR-RI, agar memberhentikan segala aktivitas pembahasan Revisi UU Pilkada," kata Deni.

Sementara Dwi Naufal Zakaria, korlap Aksi lainnya mengatakan massa terdiri dari mahasiswa dan dosen bahkan masyarakat sipil. Mereka sepakat menolak secara tegas adanya praktik dinasti politik di Indonesia dan mengecam tindakan intimidasi aparat negara terhadap masyarakat sipil.

"Mengajak seluruh masyarakat jember untuk ikut serta dalam mengawal konstitusi dan demokrasi," tuturnya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved