Berita Banyuwangi

Ketahuan saat Satroni Rumah Kontrakan di Banyuwangi, Remaja Aniaya Perempuan dengan Gagang cangkul

Seorang remaja di Kabupaten Banyuwangi tega menganiaya penghuni rumah kontrakan yang ia satroni untuk dicuri barangnya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Barang bukti pencurian dan penganiayaan di Cluring, Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Seorang remaja di Kabupaten Banyuwangi tega menganiaya penghuni rumah kontrakan yang ia satroni. Akibatnya, korban menderita luka-luka akibat dianiaya dengan gagang cangkul.

Pelaku adalah AAS (20), warga Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin. Ia menyatroni rumah kontrakan yang dihuni MRP (24), warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Ceritanya, pelaku masuk ke rumah kontrakan di Desa/Kecamatan Cluring dengan tujuan hendak mencuri barang-barang berharga pada Jumat (4/10/2024) dini hari.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar belakang dengan cara memanjat tembok dengan ketinggian 2 meter dengan membawa sebuah gagang cangkul dari kayu. Korban lalu masuk ke dalam rumah korban melalui dapur yg pada saat itu tidak terkunci," ujar Kapolsek Cluring Abd Rohman, Senin (7/10/2024).

Dari dapur, pelaku menuju ruang tengah. Di sana, ia melihat tas tergeletak. Setelah dibongkar, pelaku hanya menemukan uang senilai Rp 61 ribu.

"Terlihat juga oleh pelaku bahwa korban sedang tertidur di ruang tengah. Kemudian pelaku mematikan lampu lalu menuju ke kamar korban untuk mematikan lampu kamar," lanjut dia.

Di sisi lain, pelaku terus mencari benda berharga lainnya di dalam rumah. Tapi hasilnya nihil. Justru korban terbangun dari tidur dan membuat pelaku panik.

"Dengan spontan, pelaku memukuli korban dengan gagang cangkul secara terus menerus mengenai tangan kiri korban dan wajah korban. Kemudian korban berteriak teriak minta tolong, namun pelaku membungkam mulut korban," lanjutnya.

Saat korban telah terjatuh, pelaku kabur melarikan diri. Ia pergi menuju rumah sebelah kontrakan korban yang merupakan tempat tinggal teman pelaku.

Baca juga: Transaksi COD Narkotika dan Pil Logo Y, 18 Pengedar Ditangkap Polres Bondowoso

"Setalah itu, korban yang masih berteriak minta tolong didengar oleh warga sekitar dan warga sekitar menelpon aparat untuk menyampaikan kejadian tersebut," lanjutnya.

Warga dan polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditemukan dan digiring ke Mapolsek Celuring.

"Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan percobaan pencurian, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, Jo Pasal 53 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP," lanjut dia. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved