Berita Bondowoso

Bawaslu Bondowoso Beri Peringatan ke  Dua OPD Pemkab

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso memberikan peringatan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD)

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com
Kordiv PP dan Datin, Bawaslu Bondowoso, Ismaili, saat dikonfirmasi awak media usai acara sosialisasi netralitas ASN di Aula Grand Padi Hotel, pada 22 September 2024 lalu/ Humas Bawaslu Bondowoso) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso memberikan peringatan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD). Ini setelah adanya informasi tentang kegiatan yang dikhawatirkan menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dua dinas yang telah dikonfirmasi adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso.

Menurut Kordiv PP dan Datin, Bawaslu Bondowoso, Ismaili, sebelum ada rencana kegiatan yang akan dilakukan Dispendukcapil, pihaknya telah mengkonfirmasi dan memberikan masukan terlebih dahulu. Kemudian, ditindak lanjuti dengan bersurat pada dinas.

Dijelaskan, bahwa memang sebelum Pilkada ada kegiatan yang polanya semacam pokok pikiran (Pokir) untuk layanan kependudukan.

Sementara, di Dinas Pertanian juga hendak melaksanakan kegiatan sosialisasi di delapan titik dengan mengumpulkan 100 orang.

"Mereka pun mengatakan akan menahan diri hingga selesai 27 November 2024," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan sejak jauh hari agar organisasi perangkat daerah (OPD) berhati-hati dalam memberikan pelayanan masyarakat agar  tidak terindikasi menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon).

Karena bisa berpotensi melanggar pasal 71 dan pasal 188 undang-undang pemilihan. "Kita berikan masukan, agar hati-hati atas pelaksanaan," ujarnya dikonfirmasi Tribun Jatim pada, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Ditinggal ke Rumah Saudara, Rumah Warga Kapongan Situbondo Habis Terbakar

Menurutnya, sebenarnya jika kegiatan itu dilaksanakan pun tak papa. Hanya saja haruslah bersyarat, yakni tak boleh ada ajakan, tak boleh berkampanye, dan tidak boleh menguntungkan salah satu Paslon.

"Maka dilihat dulu penyelenggaranya siapa. Di situ ada perbuatan menguntungkan atau tidak," urainya.

Jika penyelenggaranya pun dari partai atau pun orang yang menjadi tim pemenangan, kata Ismaili, jika hanya subjeknya itu tidak bisa. Karena dalam penegakan hukum, yang dipandang tak hanya subjeknya. Namun juga perbuatannya.

"Jadi dipandang tidak hanya subjeknya saja. Tapi adakah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh subjek," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved