Berita Tulungagung

Divonis Bersalah Konsumsi Sabu-sabu, Polisi Tulungagung Didemosi 6 Tahun

 “Selama masa demosi perilakunya akan terus diawasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan layak, maka haknya (hak naik pangkat) akan dikembalikan".

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi. 

Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu ke Dian,  lalu diteruskan ke HP Plolong agar diambil.

Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.

Baca juga: Tercium Aroma Bangkai, Warga Bondowoso Heboh Ditemukan Bunga Mirip Bunga Bangkai 

Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.

Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, Dian turut diamankan.

Hasil tes urine memastikan Dian mengonsumsi narkotika berbentuk kristal itu.

Baca juga: Fotografer Cabul di Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Korban Ceritakan Modus Pelaku

Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.

Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.

Majelis hakim juga mewajibkan kepada Bripka Dian untuk melakukan rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung selama 2 bulan.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved