Berita Pasuruan

Dewan Dorong Pemkab Segera Buat Pendidikan Politik Untuk Kepala dan Perangkat Desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan, hari ini, pihaknya resmi mengirimkan surat resmi ke Pj Bupati Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Rapat kerja antara Komisi I dengan Bawaslu Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengirimkan surat ke Pj Bupati Pasuruan terkait rekomendasi pendidikan politik bagi Aparatur Pemerintah Desa.

Dalam surat bernomor 400.14.1.4/1659/DPRD_Kab Pasuruan/2024, DPRD menginginkan Pemkab membuat acara pendidikan politik untuk perangkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan, hari ini, pihaknya resmi mengirimkan surat resmi ke Pj Bupati Pasuruan.

Baca juga: Toyota Innova Seruduk Warung Makan Pinggir Jalan di Surabaya, 2 Tewas dan 4 Luka

Menurutnya, rekomendasi itu tindaklanjut terkait temuan adanya Kepala dan perangkat desa yang diduga belum paham tentang politik, maka perlu diberi pemahaman.

Disampaikan dia, di Pasuruan, tidak semua kepala dan perangkat desa tugas dan tanggung jawab mereka selama pelaksanaan Pilkada.

“Hasil rapat kerja dengan bawaslu, ada kepala dan perangkat desa yang diduga melanggar kode etik dan tidak netral dalam masa Pilkada,” katanya, Jumat (1/11/2024).

Dari situlah, kata Rudi, rekomendasi itu muncul. Ia ingin, kepala dan perangkat desa ini melek politik dengan paham dan tahu aturan yang boleh dan tidak boleh.

“Kami dorong Pemkab, melalui Bakesbangpol untuk segera membuat program pendidikan politik bagi para kepala dan perangkat desa, ini penting,” tegasnya.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, Rudi khawatir proses demokrasi di Pasuruan rusak.

Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Pasuruan, Elektabilitasnya Pasangan RUBIH Unggul

Indikator melek politik saat kades atau perangkat bisa menunjukkan sikap bijaksana dan arif dalam menyikapi proses demokrasi khususnya Pilkada Pasuruan.

“Tapi fakta yang terjadi, mereka terlibat dalam politik praktis. Tidak bisa dibedakan antara yang boleh dan yang tidak,” sambung politisi PKB ini.

Mirisnya, Kades atau perangkat justru aktif kampanye salah satu pasangan calon secara terbuka. Bahkan, sampai melakukan hal yang diluar batas dan kewenangannya.

Rudi hanya ingin, kades ataupun perangkat bisa memberi contoh dan tauladan yang baik untuk proses demokrasi di Pasuruan ini.

Baca juga: Revitalisasi 123 Kilometer Jaringan Irigasi Skema Padat Karya, Petani Menyatu Dukung Ipuk-Mujiono

“Sosialisasi ini untuk menguatkan pendidikan sekaligus pemahaman politik ini jangan disalahartikan sebagai upaya untuk menghilangkan hak politiknya,” urainya.

Menurut dia, kades dan perangkat desa tetap memiliki hak politik sebagai warga negara yang berhak menyalurkan hak suara dan memilih calon pemimpinnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved