Berita Bondowoso

Korban Dugaan Penipuan Rusunawa oleh Mantan Sekda, Ada yang Transfer Rp 800 juta

Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan sekretaris daerah Bondowoso berinisial S, ditengarai tidak hanya dari Bondowoso tapi juga Kota lain

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Nurul Jamal Habaib, pengacarayang mendampingi korban dugaan penipuan pembangunan rusunawa pondok pesantren di Bondowoso 

Bersama rekannya berinisial E asal Bandung, keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan 

Keduanya ditahan setelah serangkaan penyidikan yang dilakukan, atas laporan yang dilayangkan oleh Ainur Raofik (37), warga Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso

Informasi dihimpun di Reskrim Polres Bondowoso, bahwa masing-masing Ponpes diminta menyediakan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya adminiatrasi proposal. 

Kemudian, tersangka E kembali meminta setiap  Ponpes calon penerima bantuan untuk meyediakan uang  Rp 350 juta. Alasannya tetap, agar proyek itu makin lancar. 

Baca juga: Akademisi Unej Sebut Isu PKI Tidak Relevan Didengungkan di Pilkada Jember 2024

Uang itu di luar biaya sistem yang juga diminta sebesar Rp 25 juta per Ponpes. 
Karena percaya, para korban akhirnya mentransfer ke rekening tersangka E. 

Menurut Kasat Reskrim, Joko Santoso, para pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, yang mengakibatkan kerugian material. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, serta memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Update lebih lanjut akan disampaikan," tandasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved