Berita Lumajang

Tersangka Kasus Ganja Lereng Semeru Lumajang Bertambah Jadi 6 Orang, Semuanya Petani

Saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (1/11/2024), kedua tersangka Suwari dan Jumaat yang baru ditangkap tampak tertunduk.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Dua orang tersangka baru yang ditangkap diantaranya Suwari (36) dan Jumaat (52). Keduanya merupakan warga Desa Argosari. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Polres Lumajang kembali menangkap tersangka kasus penanaman ribuan ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dua orang tersangka baru yang ditangkap adalah Suwari (36) dan Jumaat (52). Keduanya merupakan warga Desa Argosari.

Praktis, sejauh ini sudah ada 6 orang tersangka yang ditangkap Polres Lumajang pada kasus temuan ganja di Argosari. Mereka adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, Toni, Suwari dan Jumaat. Kesemuanya merupakan petani asal Argosari.

Baca juga: Revitalisasi 123 Kilometer Jaringan Irigasi Skema Padat Karya, Petani Menyatu Dukung Ipuk-Mujiono

Saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (1/11/2024), kedua tersangka Suwari dan Jumaat yang baru ditangkap tampak tertunduk ketika digiring petugas menuju ruang tahanan.

Baca juga: Dewan Dorong Pemkab Segera Buat Pendidikan Politik Untuk Kepala dan Perangkat Desa

Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kedua tersangka berperan dalam penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja. Sehari-hari, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai petani.

Secara motif, kedua tersangka tergerak ikut dalam sindikat penanaman ganja karena tergiur dengan iming-iming upah mencapai Rp 15 juta.

"Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Rofik.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Puluhan Atap Bangunan di Lumajang

Perihal otak utama penanaman ganja di Argosari, Rofik menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kita terus melakukan penyelidikan," beber Kapolres.

 Rofik memastikan ganja yang telah diamankan dalam operasi terbaru pada Rabu (30/10/2024), sebanyak 4.338 batang pohon ganja.

Dua orang tersangka baru yang ditangkap diantaranya Suwari (36) dan Jumaat (52). Keduanya merupakan warga Desa Argosari.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved