Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Jamin Tenaga Honorer yang Gagal Tes CPNS-PPPK Tidak Bakal Kehilangan Pekerajaan

Menurut Agus, hak yang harus didapat oleh para tenaga honorer tetap ditopang oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Erwin Wicaksono
Tenaga PPPK yang bekerja di Pemkab Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono menyatakan tenaga honorer yang gagal tes CPNS maupun PPPK statusnya tetap diakui pemerintah.

Baca juga: Politisi Gerindra Protes Banyak APK Ipuk-Mujiono Dirusak, Siap Lapor ke Bawaslu

Menurut Agus, hak yang harus didapat oleh para tenaga honorer tetap ditopang oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.

"Jadi tidak kehilangan haknya sebagai tenaga Non-ASN. Status mereka akan tetap diakui oleh pemerintah," terang Agus ketika dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024).

Agus menambahkan, status yang dimaksud adalah tetap tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga paruh waktu.

Dia menjelaskan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), tenaga Non-ASN yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

"Ke depan, ada tiga jenis status kepegawaian di Indonesia, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu," beber.

Baca juga: PREDIKSI Skor dan Prediksi Susunan Pemain Inter Milan Vs Venezia di Liga Italia Serie A 2024

Sementara itu, sebanyak 376 tenaga Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Lumajang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan ketidaklulusan ini. Pertama, surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang hanya ditandatangani oleh pelamar sendiri.

Baca juga: Viral RSUD dr Soewandhie Dituduh Malapraktik Hingga Pasien Meninggal, Ini Kronologi Versi RS

Kedua, penggunaan materai yang berulang. Terakhir adalah kesalahan dalam memilih kualifikasi pendidikan, seperti jurusan atau program studi yang hampir mirip tetapi tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

"Kami harap tenaga Non-ASN yang masih TMS (tidak memenuhi syarat) administrasi dapat memanfaatkan waktu masa sanggah ini. Jika masalah administrasi tidak bisa diperbaiki, pemerintah tetap akan memperhatikan nasib mereka hingga akhir 2024," ucap Sekda.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved