Berita Lumajang

Satpas SIM Lumajang Tetap Layani Pemohon Tanpa BPJS: Masih Sosialisasi

"Jadi masyarakat Lumajang yang memiliki BPJS boleh ditunjukkan (untuk mengurus SIM) kemudian bagi yang belum memiliki BPJS juga masih bisa mengurus,"

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Erwin Wicaksono
Pelayanan di Satpas SIM Satlantas Polres Lumajang, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Lumajang masih melayani pemohon SIM yang belum memiliki kartu kepesertaan BPJS. 

"Jadi masyarakat Lumajang yang memiliki BPJS boleh ditunjukkan (untuk mengurus SIM) kemudian bagi yang belum memiliki BPJS juga masih bisa mengurus SIM di Satpas," ujar Baur SIM Satpas Satlantas Polres Lumajang, Aiptu Harry Rachmadsyah, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Enzo Fernandez Diambang Pintu Keluar Chelsea, 2 Klub Mengantri, Enzo Maresca Buka Suara

Harry menambahkan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan SIM.

Kebijakan in sejatinya mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

Baca juga: Jember Peringkat 3 Terbawah di Jawa Timur dalam Upaya Penurunan Stunting 

Kata Harry, aturan tersebut digaungkan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang memaparkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). 

Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persija Vs Madura United di Liga 1 2024, Macan Kemayoran Waspada

Pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM, yakni melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

"Tentunya saat ini kami terus melakukan sosialisasi, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kakorlantas Polri," paparnya.

Terakhir, Harry menuturkan jika ritme pengurusan SIM baru dan perpanjangan di Satpas Lumajang setiap harinya bisa mencapai ratusan pemohon.

"Ritme pengurusan rata-rata 100 orang per hari, itu perpanjang dan baru," tutupnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved