Pilkada Bondowoso

Berikut Jumlah Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Bondowoso 2024

Masing-masing pasangan calon Pilkada Bondowoso telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU setempat

|
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Komisioner KPU Bondowoso Abu Sofyan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Masing-masing pasangan calon (Paslon) Pilkada Bondowoso 2024 telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU Bondowoso.

Berdasarkan data yang diterima TribunJatimTimur.com, Paslon 01  Abdul Hamid Wahid dan Asad Yahya Syafi'i, yang dikenal dengan sebutan pasangan RAHMAD, memiliki saldo awal Rp 100 ribu, dan  pada 24 Oktober 2024 penerimaan sumbangan menjadi Rp 223.700.000.

Kemudian, Paslon 02 Bambang Soekwanto dan Gus Mohammad Baqir (BAGUS) dengan saldo awal Rp 1 juta. Dalam pelaporan 24 Oktober 2024, penerimaan sumbangan menjadi Rp 219.500.000.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Abu Sofyan, mengatakan, sumbangan untuk Paslon Rahmad sendiri berupa barang dan jasa. Dari Cabupnya sendiri sumbangan berupa barang Rp 50 juta, dan dalam bentuk jasa sebesar Rp 25 juta.

Kemudian dari Cawabupnya mencapai Rp 20 juta dalam bentuk barang, dan jasanya Rp 10 juta. Ada juga dari pihak luar sumbangan jasa dari perseorangan yakni atas nama Tohari berupa  sebesar Rp 71,2 juta, dan H. Nurrahman sebesar Rp 47,4 juta.

"Kalau di total Rp 223,7 juta untuk Paslon 01," katanya pada TribunJatimTimur.com, Kamis (14/11/2024).

Ia menyebut untuk Paslon Bagus sumbangan perseorangan murni dari Cabup dan Cawabupnya berupa barang semua. Tak ada dari pihak luar. Tercatat dari Cabupnya yakni sebesar Rp 130 juta, dan dari Cawabup ya Rp 79,5 juta.

"Kemudian di angka yang kita umumkan kan ada selisih. Jadi selisihnya itu, LADK (Laporan Awal Dana Kampanye)," jelasnya.

Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut, Pemkab Jember Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi

Menurt Sofyan, sumbangan barang yang dimaksud yakni berupa alat peraga kampanye (APK) atau pun bahan kampanye (BK). Sementara untuk jasa sendiri bisa berupa tenaga, jasa konsultan dan lainnya yang kemudian dikonversi ke rupiah.

Disinggung tentang anggota dewan yang menyumbang, kata Sofyan, secara aturan diperbolehkan, selama tidak melebihi batas maksimal sumbangan perseorangan yang mencapai Rp 75 juta.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, dalam Pilkada ini sumbangan dari pihak luar yang diterima masing-masing Paslon tak boleh lebih dari Rp 75 juta jika berasal dari perseorangan. "Kalau dari badan usaha maksimal Rp 750 juta," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved