Berita Pasuruan
Tak Semua Pengguna Narkoba di Pasuruan Dipidana, Bisa Direhabilitasi Asal Penuhi Syarat
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menilai tidak semua pengguna narkoba bisa dikatakan sebagai pelaku, bisa jadi mereka adalah korban.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan -Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemkab Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi untuk memerangi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menilai tidak semua pengguna narkoba bisa dikatakan sebagai pelaku, bisa jadi mereka adalah korban.
Maka dari itu, tidak semua pengguna narkoba treatment-nya pidana. Ada cara lain seperti rehabilitasi, karena mereka ini sebenarnya korban.
“Beda lagi kalau mereka pengguna yang kecanduan, bahkan ikut menjual. Tapi, apapun itu kami komitmen memberantas narkoba,” katanya, Jumat (15/11/2024).
Ia menjelaskan, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba harus melalui prosedur sesuai dengan kriteria dan undang - undang yang berlaku.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ada juga Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) Nomer 15 Tahun 2020. Dalam aturan itu, jelas tidak semua pelaku narkoba bisa direhabilitasi.
"Harus memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditentukan oleh TNT (Tim Asesmen Terpadu) terdiri Kejaksaan, Kepolisian dan BNN," lanjut dia.
Pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi itu syaratnya tidak pernah terlibat kasus narkoba (residivis). Barang bukti (BB) kurang dari 1 gram.
Selain itu, tidak masuk daftar jaringan narkoba. Dan yang menentukan tempat rehabilitasi adalah BNN. Itu kuotanya terbatas bagi pengguna narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, korban narkoba jenis sabu-sabu bisa mengajukan rehabilitasi asalkan memenuhi syarat dan ketentuan.
"Tentunya melalui proses dan aturan - aturan yang berlaku. Korban penyalahgunaan narkoba bisa mengajukan rehabilitasi," tambahnya.
Ia menjelaskan, mekanismenya panjang. Tidak tiba - tiba semuanya bisa mengajukan rehabilitasi. Rehabilitasi juga melibatkan banyak pihak.
PKB Pasuruan Gelar Dialog Aspirasi Publik, Jaring Aspirasi Berbagai Persoalan |
![]() |
---|
Kontingen Pramuka Pasuruan Siap Berlaga di Giat Prestasi Daerah Jawa Timur 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Tertibkan Aset Pendidikan, Inventarisasi Tanah dan Bangunan Sekolah |
![]() |
---|
Satpol PP Pasuruan Gerebek Toko di Pandaan, 1.683 Botol Miras Berbagai Merek Disita |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Soroti Proyek Irigasi Rp 4,3 Miliar di Gempol, di Lokasi Sepi Tanpa Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.