Berita Pasuruan

Tak Semua Pengguna Narkoba di Pasuruan Dipidana, Bisa Direhabilitasi Asal Penuhi Syarat

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menilai tidak semua pengguna narkoba bisa dikatakan sebagai pelaku, bisa jadi mereka adalah korban.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto. 

Maka, sekalipun pengguna ini memenuhi syarat tapi tidak serta merta mereka bisa direhabilitasi. Ada semacam peniliaian yang dilakukan TNT.

“sebelum korban penyalahgunaan narkoba mengajukan rehabilitasi, mereka harus melakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Polri,” terangnya.

Pemeriksaan itu penting dilakukan untuk menentukan apakah pelaku ini bisa masuk katagori pemakai, pengedar atau bandar. Jadi ada dasar yang kuat.

"Penyidik akan memilah. Kalau memang tidak sesuai dengan kriteria pihak - pihak yang layak mendapat rehabilitasi ya pasti ditolak,” ungkapnya.

TAT itu terdiri dari unsur polisi, kejaksaan dan BNN. Mereka yang akan mempelajari pengajuan rehabilitasi yang diajukan korban penyalahgunaan narkoba. 

Selanjutnya, TAT mengeluarkan surat restorative justice.

"Korban penyalagunaan narkoba bisa dirawat Inap atau rawat jalan. Semua itu tergantung dari tim," urainya.

Baca juga: Progres Rehabilitasi Alun-Alun Jember Capai 95 Persen, Tinggal Pemasangan Videotron

Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan regulasi tersebut, kata dia, negara bisa melihat pecandu tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

Mereka bisa saja dianggap sebagai korban dari peredaran gelap narkoba sehingga negara secara tegas mewajibkan upaya rehabilitasi kepada mereka.

Salah satu aspek penting dalam upaya rehabilitasi, kata Erlang, adalah menjaga keterpulihan dan menghindari potensi relapse (kekambuhan).

Untuk mencegah hal itu terjadi, menurut dia, mantan penyalahguna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif.

"Mereka harus selalu berada dalam pengawasan dan pembinaan karena sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali ke lubang itu,” imbuhnya.

Wiwik Tri Haryati, Praktisi Hukum menilai kebijakan politik hukum negara ke depan harus mempertegas bahwa para pengguna narkoba bisa dilakukan rehabilitasi.

Baca juga: Jika Pelaku Tertangkap, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Banyuwangi Minta Polisi untuk Dipertemukan

Bukan hukuman penjara. Ia menilai, sanksi pemidanaan hanya bisa diterapkan terhadap gembong, bandar, pengedar narkoba. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved