Berita Pasuruan
Tak Semua Pengguna Narkoba di Pasuruan Dipidana, Bisa Direhabilitasi Asal Penuhi Syarat
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menilai tidak semua pengguna narkoba bisa dikatakan sebagai pelaku, bisa jadi mereka adalah korban.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Konsistensi negara melalui aparat penegak hukum amat penting dalam menerapkan perlakuan berbeda antara pengguna dan pengedar narkoba.
“Di Indonesia, pemberantasan narkoba seharusnya bukan hanya pidana, tapi rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahguna harus dilakukan,” tegas dia.
Menurutnya, perlu upaya dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana menjadi bukan pidana) terhadap aturan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: KPU Jatim Monitoring Persiapan Pilkada Bondowoso, Sentil Distribusi Logistik Saat Musim Hujan
Ia menyebut, perlu ada revisi UU Narkotika. Sebab, para pengguna atau pemakai narkoba sejatinya adalah korban yang melakukan kesalahan, bukan pelaku kejahatan.
Meskipun demikian, pengajuan rehabilitasi bagi pelaku atau korban narkoba harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
PKB Pasuruan Gelar Dialog Aspirasi Publik, Jaring Aspirasi Berbagai Persoalan |
![]() |
---|
Kontingen Pramuka Pasuruan Siap Berlaga di Giat Prestasi Daerah Jawa Timur 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Tertibkan Aset Pendidikan, Inventarisasi Tanah dan Bangunan Sekolah |
![]() |
---|
Satpol PP Pasuruan Gerebek Toko di Pandaan, 1.683 Botol Miras Berbagai Merek Disita |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Soroti Proyek Irigasi Rp 4,3 Miliar di Gempol, di Lokasi Sepi Tanpa Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.