Berita Pasuruan

Tak Semua Pengguna Narkoba di Pasuruan Dipidana, Bisa Direhabilitasi Asal Penuhi Syarat

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menilai tidak semua pengguna narkoba bisa dikatakan sebagai pelaku, bisa jadi mereka adalah korban.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto. 

Konsistensi negara melalui aparat penegak hukum amat penting dalam menerapkan perlakuan berbeda antara pengguna dan pengedar narkoba.

“Di Indonesia, pemberantasan narkoba seharusnya bukan hanya pidana, tapi rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahguna harus dilakukan,” tegas dia.

Menurutnya, perlu upaya dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana menjadi bukan pidana) terhadap aturan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: KPU Jatim Monitoring Persiapan Pilkada Bondowoso, Sentil Distribusi Logistik Saat Musim Hujan

Ia menyebut, perlu ada revisi UU Narkotika. Sebab, para pengguna atau pemakai narkoba sejatinya adalah korban yang melakukan kesalahan, bukan pelaku kejahatan.

Meskipun demikian, pengajuan rehabilitasi bagi pelaku atau korban narkoba harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. 

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved