Kamis, 28 Mei 2026

UMK Jember

UMK Jember 2025 Naik 6,5 Persen, Diusulkan Sebesar Rp 2,8 juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Jember mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 naik 6,5 persen.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Suprihandoko (tengah) saat jumpa pers besaran UMK 2025 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Dewan Pengupahan Kabupaten Jember mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 naik 6,5 persen. Hal tersebut dilakukan melalui rapat  pleno dan penetapan UMK 2025, Kamis (12/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan ini, UMK Jember 2025 diusulkan ke Pemprov Jatim sebesar Rp 2.838.642 ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

"UMK 2024 sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250, sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642," ujarnya.

Baca juga: Bukan ke Persib Bandung, Stefano Beltrame Potensi Gabung Klub Liga 1 Lain, 2 Tim Jadi Kandidat

Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum 2025.

"Karena itu adalah kebijakan nasional untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen," kata Supri.

Supri mengatakan penetapan ini berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Jember yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, dalam mengusulkan UMK Jember 2025.

Baca juga: Bukan ke Persib Bandung, Stefano Beltrame Potensi Gabung Klub Liga 1 Lain, 2 Tim Jadi Kandidat

"Karena dewan pengupahan itu terdiri, dari pengusaha dan organisasi pekerja. Sehingga dengan rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok," ulasnya.

Dia mengaku belum merumuskan sanksi bagi perusahaan di Jember yang tidak menerapkan UMK 2025 ini. Sebab hal itu di luar kewenangan dewan pengupahan.

"Itu perlu rumusan baru karena kewenangan dewan pengupahan hanya mampu menyepakati sampai disini (untuk besaran UMK)," ulas Supri.
 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved