UMK Jember
Pengusaha dan Serikat Pekerja Sepakat Usulkan UMK Jember 2024 Naik 4,4 persen atau Rp112.679,14
Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, birokrasi dan juga akademisi.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik sebesar 4,4 persen.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, birokrasi dan juga akademisi.
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengatakan penetapan hasil tersebut melalui perdebatan hebat, antara serikat pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Dishub Banyuwangi Rekrut Puluhan Relawan Jaga 13 Perlintasan Kereta Api
Namun setelah dirunding, kata dia, kedua belah pihak sepakat kenaikan UMK Jember tahun 2024 sebesar Rp112.679,14.
"Hasil akhirnya segitu, atau kenaikan persennya sebesar 4,4 persen (dari UMK yang sudah berjalan)," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: VIRAL Kasus Pembunuhan Mahasiswa Tapanuli Utara di Bali, Korban Dikenal Tidak Punya Musuh
Menurutnya, jika diusulkan naik 4,4 persen, maka total upah minimal yang diterima pekerja sebasar Rp2.668.341,33. Sebab pada UMK Jember tahun 2023 berada diangka Rp2.555.662,19.
"Jadi kalau ditotal,kenaikan 4,4 persen menjadi dua juta enam ratus enam puluh sekian. Jadi dari dua juta lima ratus lima puluh sekian, menjadi dua juta enam ratus enam puluh sekian," kata Supri.
Supri mengatakan hasil pleno dewan pengupahan tersebut akan diserahkan ke Bupati Jember, supaya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
"Nanti secara resmi Pak Bupati bersurat kepada Gubernur, kemudian Gubernur di sana me- plenokan lagi, lalu memutuskan. Jadi kami satu tahapan sudah terselesaikan," paparnya.
Usulan kenaikan UMK tersebut, kata Supri, mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Menurutnya, standar penentuannya berdasarkan inflasi daerah.
"Jadi kami gunakan data dari statistik, inflasinya berada diangka 0,35 kalau tidak salah. Akhirnya kami tawarkan ke Majelis sidang pleno pengupahan daerah, akhirnya dipilih yang itu," paparnya.
Setelah itu, Supri mengaku Disnaker Jember menyajikan data datanya, untuk dikalikan dengan UMK tahun berjalan."Sehingga disitu muncul angka perhitungan yang jelas," katanya.
Dia mengatakan terdapat tiga hasil perhitungan yang ditawarkan kepada Majelis Pleno pengupahan Kabupaten Jember, pertama menggunakan koefisien 0,10.
Baca juga: Komentar Thomas Doll Soal Laga Tandang Kontra Bhyangkara FC, Sebut Persija Layaknya Main di Kandang
Melalui perhitungan pertama, kata dia, bertambahnya upah tersebut sebesar Rp89.524,84 atau hanya 3,5 persen kenaikannya dari UMK berjalan
"Kemudian kami hitung dengan koefisien 0,20 itu muncul kenaikannya Rp101.101,99 atau kenaikannya hanya 3,9 persen. Kemudian kami hitung dengan koefisien yang 0,30 disitu ada kenaikan Rp112.679,14 atau sebesar 4,4 persen. Jadi disitu semua kami tawarkan," jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
UMK Jember 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Apindo Keberatan |
![]() |
---|
UMK Jember 2025 Naik 6,5 Persen, Diusulkan Sebesar Rp 2,8 juta |
![]() |
---|
UMK Jember 2024 Berkurang Rp 3.000 dari Usulan Awal, Serikat Buruh Kecewa |
![]() |
---|
Melebihi Usulan, Ketua HIPMI Jember Mengaku Terkejut Besaran UMK Jember Tahun 2023 |
![]() |
---|
Melebihi Jumlah Usulan, UMK Jember Ditetapkan Rp 2.555.662 , SPSI : Ini Adalah Anugrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.