Berita Pasuruan
Alat Kelengkapan Dewan Dirombak, Gerindra Untung, Giliran Golkar dan Nasdem yang Buntung
Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan menghangat, Kamis (19/12/2024) sore dengan agenda pembahasan Tata Tertib DPRD.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan menghangat, Kamis (19/12/2024) sore dengan agenda pembahasan Tata Tertib DPRD.
Itu setelah muncul wacana perubahan tatib internal DPRD Kabupaten Pasuruan yang poinnya adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa diubah sebelum 2,5 tahun.
Usulan ini memantik respon pro kontra, sekalipun akhirnya disepakati ada perombakan AKD yang belum genap tiga bulan menjalankan tugas - tugas kedewanan.
Baca juga: Dua Remaja Mesum di Toilet Musala Driyorejo Gresik, Diduga Tak Hanya Sekali
Ketua Fraksi Gabungan Eko Suryono mengaku keberatan dengan usulan ini. Legislator Partai Nasdem menilai perombakan AKD hanya bisa dilakukan setelah 2,5 tahun.
“Itu kita mengacu pada PP 12 tahun 2018. Harusnya tidak bisa, tapi bagaimana kalau hampir semua suara bersepakat. Cuma saya menyayangkan saja,” katanya.
Eko, sapaan akrabnya mengaku kecewa dengan sikap politik teman - teman dewan. Menurutnya, ini melanggar etika politik yang disepakati.
Baca juga: Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh
Komposisi AKD yang baru terbentuk 3 Oktober ini akhirnya diubah. Gerindra, Demokrat, dan PKS yang awalnya tidak mendapatkan jatah AKD, kini sudah dapat.
Sekarang, giliran Golkar dan NasDem yang harus gigit jari. Perwakilan mereka baik di posisi Ketua, Sekretaris, Wakil Ketua Komisi disapu bersih.
Posisi yang sebelumnya diisi kader Golkar dan NasDem diisi oleh kader dari partai lain seperti Gerindra, Demokrat, dan PKS dalam komposisi AKD yang baru ini.
Perubahan ini terjadi setelah ada usulan yang disampaikan anggota untuk melakukan pengocokan ulang komposisi AKD sebagai bentuk harmonisasi pasca Pilkada.
Baca juga: Persebaya Vs Borneo FC, Paul Munster Minta Laga Berjalan Adil
Sekadar informasi, Partai Gerindra berhasil menjadi partai pemenang kontestasi Pilkada Pasuruan 2024. Sehingga, harmonisasi ini perlu dilakukan.
Dalam PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memang disebutkan pergantian atau perubahan AKD bisa dilakukan sebelum masa 2,5 tahun
Dalam Pasal 36 Ayat (2) disebutkan pergantian atau penyesuaian AKD sebelum 2,5 tahun hanya dapat dilakukan apabila diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD internal.
Misalnya, karena perubahan struktur politik, rotasi anggota. Kepentingan khusus seperti pelanggaran kode etik atau kinerja tidak optimal.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat tak memungkiri bahwa usulan merombak AKD mengemuka setelah gelaran pilkada.
PKB Pasuruan Gelar Dialog Aspirasi Publik, Jaring Aspirasi Berbagai Persoalan |
![]() |
---|
Kontingen Pramuka Pasuruan Siap Berlaga di Giat Prestasi Daerah Jawa Timur 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Tertibkan Aset Pendidikan, Inventarisasi Tanah dan Bangunan Sekolah |
![]() |
---|
Satpol PP Pasuruan Gerebek Toko di Pandaan, 1.683 Botol Miras Berbagai Merek Disita |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Soroti Proyek Irigasi Rp 4,3 Miliar di Gempol, di Lokasi Sepi Tanpa Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.