Berita Bondowoso

Angka Kecelakaan Lalulintas di Bondowoso Sepanjang 2024 Capai 514 Kasus

Angka kecelakaan lalulintas tahun 2024 di Bondowoso mencapai 514 kasus, dan ada 92 orang meninggal dunia

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Angka Kecelakaan Lalulintas di Bondowoso Sepanjang 2024 Capai 514 Kasus
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono saat memusnahkan knalpot brong di Halaman Mapolres Bondowoso, Jumat (20/12/2024)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Angka kecelakaan lalulintas tahun 2024 di Bondowoso mencapai 514 kasus. Jumlah korban meninggal yakni 92 orang, korban luka berat satu orang, dan korban luka ringan 739 orang. Total kerugian dari ratusan kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp 223,65 juta. 

Kapolres Bondowososo, AKBP Lintar Mahardono, mengatakan, jumlah ini mengalami penurunan 11 persen atau 62 kasus dibanding tahun 2023 yang angkanya mencapai 576 kasus.

"Ini turun 11 persen. Tapi korban meninggal di tahun 2023 94 orang," ungkapnya saat rilis, Jumat (20/12/2024).

Ia menerangkan, untuk pengendara yang terlibat kecelakaan lalulintas mayoritas merupakan para pekerja di usia 21-25 tahun. "Yang paling banyak ini karyawan swasta," imbuhnya.

Disinggung tentang jumlah pelanggaran lalu lintas, kata Lintar, jika dilihat dari peninsakam tilang jumlahnya mencapai ribuan. Seperti tilang manual ada 1.118 perkara, ETLE Mobile ada 711 perkara, dan teguran ada 2.432 perkara.

"Semuanya ini ada kenaikan dibanding tahun lalu," jelasnya.

Menurutnya, tilangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya dalam menekan angka kecelakaan. Karena, kecelakaan sendiri kebanyakan diawali dengan pelanggaran oleh pengendara. Untuk itulah, angka tilangan ini cukup banyak. Namun memang sebelum tilangan dan teguran, pihaknya mengedepankan sosialisasi dan upaya preventif.

Baca juga: Amankan Nataru, Satlantas Polres Lumajang Bentuk Tim Urai Kemacetan dan Patroli Jalur KA

"Makanya tadi disebutkan teguran, tilangan semakin banyak. Terakhir kalau tidak bisa kita lalukan tindakan represif," pungkasnya. 

Dalam kesempatan itu, jajaran Polres Bondowoso dan Forkopimda yang hadir juga melakukan pemusnahan hasil ungkap kegiatan rutin yang ditingkatkan periode Januari-Desember 2024.

Salah satunya yakni memusnahkan knalpot brong sebanyak 25 buah, dan 15 buah ban yang tak sesuai dengan standar.

 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved