Kekerasan Terhadap Anak
Diduga Lecehkan Anak Asuh, Pemilik Panti Asuhan di Kota Surabaya Ditangkap Polisi
Pemilik sebuah panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan tindakan asusila terhadap beberapa anak asuh ditangkap polisi
Hingga kini penyelidikan kasus tersebut masih terus bergulir. Sehingga, Dirmanto belum dapat menyampaikan banyak hal terkait kasus tersebut.
"Jadi sudah ada LP jam 17.30 didampingi FH Unair. Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jatim, dan didalami (penyelidikannya)," ujarnya di Balai Wartawan Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025).
Namun, saat ditanyai perihal jumlah korbannya. Dirmanto tak menampik bahwa korban kekerasan seksual atau perbuatan asusila yang dilakukan pelaku berjumlah lebih dari satu orang anak.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh sementara ini, korbannya lebih dari 1 orang. Jadi sekali lagi, kasus ini sedang didalami. Nanti ditunggu (terlapor dan jabatannya)," pungkasnya.
Di lain sisi, dikutip dari Kompas.com, pengasuh panti asuhan di Surabaya, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Mapolda Jatim.
Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Sapta Aprilianto mengatakan, salah satu korban melaporkan kepadanya.
"Kami sampaikan, salah salah satu panti asuhan di Surabaya telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual kepada anak asuhnya," ujar Sapta, saat ditemui awak media di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1/2025) siang.
Baca juga: Persewangi Gagal Menang Lawan Persenga Nganjuk dalam Laga Babak 16 Besar Liga 4 Jatim
Sapta mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan seseorang, S (41) mengaku ada anak perempuan (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan.
"Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak. Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," ujarnya.
Pria tersebut, kata dia, diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama 3 tahun. Akan tetapi, peristiwa itu berpotensi berlangsung lebih lama.
"Kami juga belum tahu pasti (lama pelaku melakukan kekerasan seksual) karena masih penyelidikan. Tapi dugaan kami sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 61 tahun," ucapnya.
Sapta mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Yakni dengan nomor, LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
"Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kekerasan seksual
kekerasan anak
anak asuh
Panti Asuhan
Kota Surabaya
Polda Jatim
TribunJatimTimur.com
Perbuatan Asusila
tindakan asusila
Remaja di Bondowoso Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Kronologi Tante Siram Keponakan Pakai Kuah Bakso Panas di Jember |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Dianiaya Tante, Terluka Bakar Usai Disiram Kuah Bakso Panas |
![]() |
---|
9 ABH Divonis 7 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Situbondo |
![]() |
---|
Remaja di Banyuwangi di Keroyok di TMP, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.