Berita Jember
Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Jember Belum Gajian per Januari 2025
Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur belum gajian selama Januari 2025
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur belum gajian selama Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan pencairan gaji pegawai honorer akan dilakukan, kalau sudah ada petunjuk aturan dari penerimaan pusat.
"Gaji pegawai honorer non ASN Pemerintah Kabupaten Jember di tahun 2025 ini belum bisa dicairkan, karena terkendala aturan dari pemerintah pusat," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) hingga kini belum menerbitkan regulasi terbaru, mengenai status pegawai non PNS.
"Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat khususnya Kementerian PAN-RB, sebagai dasar untuk menindaklanjuti gaji tersebut," kata Suko.
Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar, Polsek Grujugan Bondowoso Amankan Sejumlah Motor dan Remaja
Suko mengatakan, pemerintah pusat biasanya menerbitkan surat resmi tentang pencairan gaji pegawai pada Februari 2025. Namun hal ini tidak bisa dijadikan patokan.
"Kami menunggu saja, saya tidak berani berspekulasi kapan pastinya surat itu akan keluar," urainya.
Sebetulnya, kata dia, Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran 2025 untuk gaji 11.680 pegawai honorer hingga proses rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selesai dilaksanakan pada Mei 2025
Namun, anggaran gaji pegawai tersebut tidak bisa dieksekusi sementara waktu, selama belum ada pijakan hukum dari pemerintah pusat untuk mencairkan.
"Soal itu kami sudah ada anggarannya, tapi memang belum bisa kita realisasikan saja karena menunggu arahan dari pusat," ungkapnya.
Baca juga: Butuh Winger Baru? Persib Bandung Bisa Lirik Moussa Sidibe, Bintang Persis Solo Potensi Hengkang
Suko berharap Pemerintah pusat segera mengeluarkan surat resmi, mengenai status pegawai honorer ini. Supaya mereka bisa menerima gajinya pada awal tahun 2025.
"Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat karena para pegawai non ASN berhak digaji pada Februari 2025," ucapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
pegawai honorer
belum gajian
gaji
Pemerintah Kabupaten Jember
Pemkab Jember
TribunJatimTimur.com
BKPSDM Jember
Jember
| Penerbangan Jember-Jakarta Aktif Lagi Mulai 11 November 2025, Harga Tiket Lebih Mahal |
|
|---|
| Dana Transfer dan DBHCT Dipangkas Rp341 Miliar, Pemkab Jember Sesuaikan APBD 2026 |
|
|---|
| HIV di Jember Tertinggi Ketiga di Jawa Timur, Didominasi Usia Produktif |
|
|---|
| Nenek 80 Tahun di Jember Nyaris Dirudapaksa Tetangga yang Baru Keluar Penjara |
|
|---|
| Pemkab Jember Punya Utang Rp 214 Miliar di Tiga Rumah Sakit Akibat Program Kesehatan Gratis J-Keren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/fOto-suko-BKPSDM-Jember-caption-baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.