Berita Jember

Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Jember Belum Gajian per Januari 2025

Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur belum gajian selama Januari 2025

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
BELUM GAJIAN: Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Pemkab Jember Sukowinarno saat di pendapa Wahyawibawagraha, Jember Jawa Timur, Senin (27/2/2023). Suko paparkan penyebab pegawai honorer Pemkab belum gajian pada Januari 2025 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur belum gajian selama Januari 2025.

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan pencairan gaji pegawai honorer akan dilakukan, kalau sudah ada petunjuk aturan dari penerimaan pusat.

"Gaji pegawai honorer non ASN Pemerintah Kabupaten Jember di tahun 2025 ini belum bisa dicairkan, karena terkendala aturan dari pemerintah pusat," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) hingga kini belum menerbitkan regulasi terbaru, mengenai status pegawai non PNS.

"Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat khususnya Kementerian PAN-RB, sebagai dasar untuk menindaklanjuti gaji tersebut," kata Suko. 

Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar, Polsek Grujugan Bondowoso Amankan Sejumlah Motor dan Remaja

Suko mengatakan, pemerintah pusat biasanya menerbitkan surat resmi tentang pencairan gaji pegawai pada Februari 2025. Namun hal ini tidak bisa dijadikan patokan.

"Kami menunggu  saja, saya tidak berani berspekulasi kapan pastinya surat itu akan keluar," urainya.

Sebetulnya, kata dia, Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran 2025 untuk gaji 11.680 pegawai honorer hingga proses rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selesai dilaksanakan pada Mei 2025

Namun, anggaran gaji pegawai tersebut tidak bisa dieksekusi sementara waktu, selama belum ada pijakan hukum dari pemerintah pusat untuk mencairkan.

"Soal itu kami sudah ada anggarannya, tapi memang belum bisa kita realisasikan saja karena menunggu arahan dari pusat," ungkapnya.

Baca juga: Butuh Winger Baru? Persib Bandung Bisa Lirik Moussa Sidibe, Bintang Persis Solo Potensi Hengkang

Suko berharap Pemerintah pusat segera mengeluarkan surat resmi, mengenai status pegawai honorer ini. Supaya mereka bisa menerima gajinya pada awal tahun 2025.

"Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat karena para pegawai non ASN berhak digaji pada Februari 2025," ucapnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved