Berita Pasuruan
LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Korupsi PKBM Lebih Detil
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan didorong untuk segera membongkar kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk PKBM
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan didorong untuk segera membongkar dan mengungkap kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan secara detil dan mendalam.
Ketua LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK) M Hartadi meminta Kejaksaan untuk segera menyeret aktor dibalik bocornya data Angka Tidak Sekolah (ATS) yang diunduh dari Pusat Data Nasional (Pusdatin) dengan akun Dispendikbud.
Disampaikan Hartadi, sapaan akrabnya, jika Dispendikbud menyebut bahwa Erwin Setyawan (ES), PTT tidak punya akses ke Pusdatin, berarti ada orang lain yang dipercaya dinas untuk mengakses data itu secara langsung. Oleh karenanya, ada aktor lain dibalik kasus ini.
“Kan tidak logis seorang PTT ini bisa mengakses data data yang sifatnya sangat penting itu. Kalau ES memang tidak punya akses, lantas siapa yang punya akses sesungguhnya. Apakah benar ES ini mencuri atau diberi data,” ungkap Hartadi.
Dia mendorong kejaksaan untuk merinci hal itu. Jika memang tidak mencuri, berarti ada indikasi keterlibatan oknum Dispendikbud. Artinya, bisa jadi penetapan ES menjadi potongan puzzle yang baru saja di ditemukan. Maka, kejaksaan harus menemukan potongan lain.
“Saya mendukung langkah Kejaksaan yang akan terus mengulik kasus ini hingga tuntas. Siapa - siapa saja yang diduga mengetahui dan ikut menikmati dari hasil kejahatan ini harus dimintai pertanggung jawaban. Termasuk pejabat - pejabat yang pernah di Dispendikbud,” paparnya.
Baca juga: Stand Kosong di Pasar Buah Semampir, DKUPP Kabupaten Probolinggo Tertibkan Lapak di Pinggir Jalan
Disampaikan Hartadi, akan menjadi aneh jika pejabat di Diapendikbut tidak mengetahui praktik kotor ini. Dia meyakini pejabat lama, pasti tahu penyalahgunaan data ini.
“Prinsipnya kalau ES tidak punya akses langsung, logikanya tidak mungkin dia dapat data semudah itu. Maka, saya meyakini pejabat Dispendikbud sebelum yang sekarang pasti tahu, bahkan bisa jadi juga ikut merasakan. Periksa saja pejabat - pejabat lama,” terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.
“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (PUSDATIN). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari.
Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata dia, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan lagi-lagi, itu dilakukan dengan akun Dispendik.
“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.
Baca juga: Pemrov Jatim Ukur Jalan Rusak di Kasiyan Timur Jember, Perbaikan Setelah Tender Selesai
Dijelaskan dia, dari hasil penyidikan penyidik, data peserta didik ini banyak yang fiktif. Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.
“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apapun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pegawai tidak tetap
Dinas Pendidikan
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Pasuruan
PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Pasuruan
TribunJatimTimur.com
Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025, Pemkab Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Teladan |
![]() |
---|
Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Konservasi Air 2025 di Pasuruan, Sinergi Multipihak Jaga Ketahanan Air Brantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.