Berita Mojokerto

Polisi Bubarkan Konvoi Suporter PS Mojokerto Putra, 45 Orang Diamankan 

Puluhan suporter itu diamankan lantaran melakukan mereka konvoi di Jl Empu Nala, Jl Pahlawan Kota Mojokerto, usai PSMP lolos babak 8 besar Liga 4.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Mojokerto Kota
DIAMANKAN: Puluhan suporter PS Mojokerto Putra (PSMP) diamankan di Mapolresta Mojokerto usai melakukan konvoi tanpa izin, yang mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Polisi bubarkan konvoi suporter PSMP. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Mojokerto - Polisi mengamankan 45 suporter PS Mojokerto Putra (PSMP), buntut konvoi tanpa izin di jalan protokol Kota Mojokerto.

Baca juga: Kabar untuk Lulusan SMA, ITS Buka Lima Prodi Baru di SNBP dan SNBT 2025

Puluhan suporter itu diamankan lantaran melakukan mereka konvoi di Jl Empu Nala, Jl Pahlawan Kota Mojokerto, usai PSMP lolos babak 8 besar Liga 4 Jatim, pada Rabu (6/2/2025) malam.

Mereka mengendarai kendaraan dengan menggeber motor dan menyalakan flare, sehingga mengancam keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan yang dilalui konvoi tersebut.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Slamet Hariono, menjelaskan pihaknya terpaksa membubarkan konvoi yang digelar tanpa izin lantaran mengancam kondusifitas keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Onde-onde ini.

Baca juga: Sudah Dua Kali Terjadi, Penyelundupan Narkotika Bermodus Dicampur dalam Masakan Kering di LP Blitar

"Ada konvoi dari pendukung PSMP, petugas membuntuti mereka dan konvoi dibubarkan," jelasnya, Kamis (6/2/2025).

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan peserta konvoi beserta sepeda motor. Mereka digelandang ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan kendaraan.

"Sebanyak 45 orang diamankan di antaranya ada yang di bawah umur, dan 24 kendaraan roda dua. Ada dua yang terindikasi dalam pengaruh alkohol (Mabuk)," ucap Slamet.

Baca juga: Upaya Penyelundupan Narkotika di LP Blitar, Kering Tempe Dicampur Pil Dobel L

Menurut dia, akibat perbuatannya puluhan suporter PSMP yang diamankan dijerat Pasal 510 KUHP, Tipiring (Tindak pidana ringan) tentang izin keramaian, karena tanpa izin melakukan keramaian (Konvoi).

"Dikenakan Tipiring, untuk hukuman denda paling banyak sekitar Rp 370 ribu," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(M Romadoni/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved