Berita Jember

Residivis di Jember Rudapaksa Bocah Perempuan 11 Tahun di Atas Gethek Pisang

Polsek Tempurejo, Jember,  Jawa Timur membekuk Riyanto, terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
Surya.co.id
DIRUDAPAKSA TETANGGA : Ilustrasi anak dirudapaksa tetangganya sendiri. Bocah Perempuan umur 11 tahun di Jember, Jawa Timur dirudapaksa tetangganya ketika bermain dan mandi di sungai. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polsek Tempurejo, Jember,  Jawa Timur membekuk Riyanto, terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

Pria umur 34 tahun tersebut, merudapaksa bocah perempuan berusia 11 tahun yang masih tetangganya di Kecamatan Tempurejo, Jember

Kapolsek Tempurejo AKP Heri Supadmo mengatakan, tersangka merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan. 

"Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban masih duduk di kelas 5 SD," ujarnya, Jumat (21/2/2025). 

Pelaku menyetubuhi korban secara paksa pada, Selasa (11/2/ 2025) pukul 12.00 WIB. Pria tersebut melampiaskan nafsu birahinya terhadap bocah perempuan itu di atas perahu terbuat dari batang pisang. 

"Modusnya adalah dengan membujuk korban akan dibuatkan perahu dari batang pisang atau gethek dalam Bahasa Madura," ucap Heri. 

Baca juga: Pasca Instruksi Megawati, Kepala Daerah Kader PDIP asal Jatim Tunda Perjalanan ke Magelang

Menurutnya, saat itu pelaku melihat korban dan adiknya sedang mandi di sungai kawasan Kecamatan Tempurejo. Melihat kakak beradik mandi di sungai sambil telanjang,

Riyanto menawarkan diri membuatkan gethek dari batang pisang untuk keduanya. 
Korban tanpa curiga mendatangi Riyanto dalam keadaan telanjang. Saat itulah, Riyanto menyetubuhi korban.

Ketika pelaku menyetubuhi paksa tersebut, Heri mengatakan korban menangis dan menjerit kesakitan.

"Korban sempat menangis kesakitan dan mengalami nyeri pada alat kelaminnya saat buang air kecil," ulasnya. 

Setelah insiden pemerkosaan tersebut,  korban menceritakan hal itu kepada anggota keluarganya, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Tempurejo

"Kemudian kami langsung menangkap pelaku. Beberapa barang bukti hanya kami amankan di antaranya kaos lengan panjang warna hitam dan sebuah celana dalam warna biru," imbuh Heri. 

Atas tindakannya itu, Heri menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu berhati-hati dan menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan seksual," paparnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved