Berita Jember

Mertua di Jember Memukuli Menantunya, Korban Terluka Dipelipis Mata

Polsek Gumukmas Jember, Jawa Timur mengamankan, Kosim (52) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Mertua di Jember Memukuli Menantunya, Korban Terluka Dipelipis Mata
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
KASUS PENGANIAYAAN: Polisi membawa Kosim di Mapolsek Gumukmas Jember, Jawa Timur, Rabu (5/3/2025) Kosim memukul memantunya di rumahnya kawasan Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polsek Gumukmas Jember, Jawa Timur mengamankan, Kosim (52) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan

Pria asal Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember ini, memukuli menantunya bernama Toha (35) hingga babak belur. 

Rohman, saksi mata mengatakan kronologi penganiayaan tersebut. Bermula ketika korban menjemput anak dan istrinya di rumah mertuanya di Dusun Panggulmelati, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.

Dia menjelaskan, saat itu pelaku dan korban ini sempat debat hebat di depan rumah pelaku, hingga pria ini emosi dan memukul kepala menantunya dengan tangan kosong. 

"Pas korban di depan rumah Pak Kosim, tiba-tiba pak Kosim memukul korban," ujarnya, Jumat (7/3/2025). 

Menurutnya, korban mengalami luka robek di pelipus mata. Sebab tangan pelaku terdapat batu akik besar ketika menempeleng anak mantunya. 

"Korban mengalami luka robek dipelipis dan mata kiri, mungkin karena tangan Pak Kosim ada akiknya. Setelah itu saya lerai dan korban langsung pulang," urai Rohman. 

Baca juga: Aslog Panglima TNI Tinjau TMMD Bondowoso, Lihat Pembangunan Rutilahu Hingga Bagikan Susu Stunting

Rohman mengatakan, sebelumnya korban memang memiliki masalah rumah tangga, hingga istri dan anaknya pulang di rumah pelaku. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Sugiyanto membenarkan hal tersebut. Polisi mengamankan pelaku di rumahnya. 

"Sesuai laporan korban dan hasil visum, kami mengamankan pelaku dirumahnya, dan pelaku tidak melawan petugas," tanggapnya. 

Sugiyanto menjelaskan kasus ini perlu dimediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut. Sebab perkara tersebut dipicu masalah internal keluarga. 

"Pelaku akan kami upayakan terlebih dahulu untuk mediasi. Namun jika tidak membuahkan kesepakatan, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jlentrehnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved