Viral Volume Minyak Goreng Dikurangi

Lakukan Uji Takar, Disperdagin Kota Kediri Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita

Pemkot Kediri bergerak cepat menyelidiki isu ketidaksesuaian volume minyak goreng bersubsidi, MinyaKita dalam kemasan botol

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
UJI TAKAR MINYAKITA - Petugas Disperdagin Kota Kediri melakukan uji takar volume MinyaKita di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (11/3/2025). Uji takar itu untuk memastikan volume minyak goreng sesuai dengan takaran di kemasan atau tidak. 

"Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami sarankan masyarakat lebih memilih kemasan pouch atau refill yang telah dipastikan aman dan sesuai dengan label," ucapnya.  

Baca juga: Uang Tabungan Lebaran Dibawa Kabur Pengurus Koperasi, Emak-Emak di Mojokerto Geruduk Balai Desa

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, turut membenarkan temuan tersebut.

Ia menyebut bahwa hasil sidak yang dilakukan sebelumnya di wilayah Kecamatan Pesantren juga menunjukkan ketidaksesuaian volume pada MinyaKita kemasan botol.

"Sebelumnya, kami juga telah melakukan sidak di wilayah Kecamatan Pesantren dan menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang. Meskipun alat ukur yang kami gunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya sekitar 800 ml lebih sedikit," ungkapnya.  

Dugaan adanya penyimpangan dalam kemasan MinyaKita ini tidak hanya terjadi di Kediri, tetapi juga di beberapa daerah lain di Jawa Timur.

Mulyono menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap produk ini.

"Kami akan terus memantau peredaran minyak goreng ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar konsumen tidak dirugikan," jelasnya.  

Baca juga: Dewan Dukung Raperda TJSL untuk Percepatan Pembangunan Pasuruan

Seluruh hasil temuan ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut. 

Pemerintah daerah sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran ini, namun berharap agar regulasi yang ada bisa ditegakkan secara lebih ketat.  


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved