Berita Ngawi
Bagal Payudara di Ngawai Ditangkap, Sempat Sebabkan Korban Jatuh dari Motor
Dalam video yang beredar, korban terjatuh setelah dipepet tersangka. Kemudian tersangka langsung tancap gas melarikan diri.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ngawi - Polres Ngawi meringkus pelaku tindak asusila begal payudara. Dalam video CCTV yang viral, tersangka bahkan sempat menyebabkan korban jatuh dari kendaraannya.
Baca juga: Perangkat Desa di Banyuwangi Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Tersangka inisial BHY (23), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
Dalam video yang beredar, korban terjatuh setelah dipepet tersangka. Kemudian tersangka langsung tancap gas melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore (15/4/2025). Korban adalah remaja putri berusia 15 tahun.
Baca juga: Tiga Perampok Tembakau di Bondowoso Ditangkap, Salah Satunya Didor
Korban terjatuh dan terseret sejauh 10 meter, saat mengendarai sepeda motor sendirian, di Jalan Raya Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan, pengakuan tersangka sudah 4 kali beraksi sepanjang tahun ini.
“Motif pelaku berbuat tindakan tersebut, atas kemauan sendiri. Mungkin karena ketidakmampuan dari pelaku untuk mengendalikan diri,” jelas AKBP Charles, Rabu (23/4/2025).
Aparat masih terus mendalami motif tersangka, terutama mencari tahu sosok korban yang diincar.
Baca juga: Opsi Lain Ganti David da Silva, Selain Bomber Timnas Liberia, Persib Bandung Bisa Lirik Eks Incaran
“Dalam kesempatan ini kami mohon kepada masyarakat, yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka untuk berkenan menyampaikan atau melaporkan kepada kami,” tuturnya.
“Nanti kami akan mintai keterangan dan kerahasiaan korban akan kami jamin”, sambungnya.
BHY (23) dijerat Pasal 80 (1) Juncto Pasal 76 C, atau 82 (1) Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Atau Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan berulang kali,” katanya.
(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
| Sejumlah SD Negeri di Ngawi Hanya Dapat Satu Siswa Baru |
|
|---|
| Bayi 13 Bulan di Ngawi Meninggal Dunia Setelah Menenggak Oli Bekas |
|
|---|
| Sindikat Peredaran Uang Palsu Digulung Polres Ngawi, Dua Kepala Desa Jadi Tersangka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Buka Warung Prostitusi, Seorang Ibu Jadikan Anak Kandungnya Sendiri jadi PSK |
|
|---|
| Hujan Deras Berjam-Jam, Aspal Jalan Raya di Ngawi Terkelupas Usai Tergenang Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/begal-payudara-ngawi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.