Korupsi PKBM Pasuruan
Terungkap Dalam Sidang, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Terima Uang Setoran
Satu per satu fakta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan terungkap
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satu per satu fakta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terus terungkap.
Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (23/4/2025) sore, posisi terdakwa Bayu Putra Subandi (BPS) semakin tersudutkan.
Aroma BPS menikmati uang hasil korupsi dana PKBM ini semakin tercium kuat. Itu setelah 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka fakta demi fakta.
13 saksi yang dihadirkan ini adalah Ketua - Ketua atau pengurus aktif PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan dan mereka mendapat dana bantuan operasional.
Fakta yang diungkap dalam sidang lanjutan kali ini sangat mengejutkan. 13 saksi kompak menyatakan ada uang yang dikumpulkan di Forum Komunikasi (FK) PKBM.
Setiap PKBM yang tergabung dalam FK PKBM diwajibkan menyetorkan upeti setelah uang bantuan operasional cair di rekening masing - masing PKBM.
Tarifnya beragam. Ada yang 5 persen, ada juga yang 10 persen. Para saksi tidak mengetahui kenapa besaran setoran di setiap PKBM berbeda.
Apa faktor besaran bantuan operasional yang berbeda atau faktor lain. Uang itu diklaim oleh pengurus FK PKBM sebagai uang operasional.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Cabul di Mojokerto, Kasus Kejahatan Seksual pada Anak Kelas 6 SD
Posisi terdakwa BPS dalam FK PKBM sangat strategis. Dia menjabat sebagai Bendahara FK PKBM yang itu artinya berwenang menerima uang setoran dari PKBM.
Para saksi menyebut, 5 - 10 persen setoran itu diambil dari total bantuan yang diterima PKBM. Misal menerima bantuan Rp 2 miliar, 5 -10 pesen itu yang wajib disetorkan.
Mirisnya, uang yang disetorkan itu adalah uang bantuan operasional yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para peserta didik dalam program ini.
Akan tetapi, uang negara yang diperuntukkan untuk peserta didik itu ternyata disunat lebih dulu dan diduga digunakan untuk kebutuhan lain.
Uang itu dibagikan kepada pihak yang seharusnya tidak berhak menerimanya sesuai dengan juklak atau juknis pendistribusian bantuan ini.
Para saksi juga dengan tegas menyebut setoran itu diserahkan ke BPS dan dua orang lain yakni Adi Purwanto, dan M Najib sebagai Ketua dan Sekretaris FK PKBM.
Sayangnya, para saksi tidak mengetahui pasti uang yang terkumpul dari setoran PKBM ini digunakan untuk apa dan bagaimana pendistribusian.
Korupsi PKBM Pasuruan
PKBM
Kabupaten Pasuruan
persidangan
sidang
korupsi
dana hibah
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
TribunJatimTimur.com
Jawa Timur
| Dua Mantan Staf Dinas Pendidikan Pasuruan Dituntut Berat dalam Kasus Korupsi Dana PKBM |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud |
|
|---|
| Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-Korupsi-PKBM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.