Tindak Kekerasan Seksual

Modus Kejahatan Dukun Cabul di Mojokerto, Ajak Siswi SD Ritual Doa untuk Masuk Surga 

Terungkap modus dukun cabul EY (50) melakukan perbuatan bejat terhadap siswi kelas 6 SD, di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

Editor: Sri Wahyunik
Surya / M Romadoni
UNIT PPA - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (24/4/2025). Orang tua korban siswi SD melaporkan pelaku EY alias Pak De terkait kasus persetubuhan terhadap anak 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO - Terungkap modus dukun cabul EY (50) melakukan perbuatan bejat terhadap siswi kelas 6 SD, di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku EY alias Pak De melancarkan aksinya dengan dalih mengajak korban ritual jamaah doa, yang dilakukan berdua di dalam kamar.

Ayah korban, TB (32) mengatakan pelaku lebih dari 10 kali mengajak anaknya ritual jamaah doa di dalam kamar. 

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diduga dilakukan pelaku di kamar korban dan rumah EY.

"Setiap kali anak saya diajak (EY) jamaah doa, pokoknya setiap masuk kamar ya kejadian seperti itu. Cuma alasannya pelaku sama saya itu jamaah, saya tidak tahu kalau seperti itu," jelasnya, Kamis (24/4/2025).

Pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan ritual jamaah doa di kamar sekitar 5-6 menit. 

EY berdalih mengajak korban ritual doa untuk masa depannya dan mendoakan neneknya yang sudah meninggal. Korban tidak berani melawan karena takut dengan ancaman EY. 

"(Pelaku) bilang ke anak saya, jamaah doa agar neneknya masuk surga dan, segala urusan ayah ibunya dilancarkan. Tidak baca doa ya langsung seperti itu," ungkap pria 32 tahun tersebut.

Baca juga: PMI Banyuwangi Meninggal di Kamboja, Keluarga Diteror Orang Tak Dikenal

Ia mengungkapkan, pelaku pernah beberapa kali mengajak korban ke kamar pelaku.

EY memanggil korban di depan rumahnya lalu diajak ritual jamaah doa di kamar.

"(Korban) dipanggil ke rumahnya (EY) lebih dari 3 kali," ungkap TB.

Ia menyebut, pelaku diduga menyetubuhi korban beberapa kali saat korban kelas 5-6 SD tahun 2024 lalu.

Itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Basoeni, bahwa korban mengalami kekerasan seksual pada alat kelamin mengalami robek.

"Dari hasil visum sudah lebih 10 kali disetubuhi," pungkasnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet menyatakan, dari pengakuan pelaku modus operandi adalah menhajak korban ritual doa di dalam kamar.

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Baca juga: Empat Orang Dilaporkan Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Ahli Digital Forensik dan Roy Suryo

Menurut Slamet, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Romadoni/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved