Korupsi PKBM Pasuruan
Ditemukan Bukti Baru yang Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Pasuruan
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi meringankan terdakwa, Bayu Putra Subandi (BPS), mantan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Ditemukan bukti baru dan meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Pasuruan, di PN Tipikor Surabaya, Rabu (14/5/2025) siang.
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi meringankan terdakwa, Bayu Putra Subandi (BPS), mantan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan. Dua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang menguntungkan posisi dalam kursi pesakitan.
Samsul, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan pengganti mengatakan ada perubahan secara fisik bangunan gedung PKBM sejak awal masuk sampai hari ini.
Menurutnya terdakwa memiliki peran penting dalam memperbaiki sarana prasarana PKBM yang digunakan untuk aktifitas belajar mengajar. Dia menyebut, bangunan gedung PKBM Salafiyah sekarang lebih nyaman.
Baca juga: 13 Tahun Kabur ke Malaysia, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap Saat Pulang Kampung
“Dulu hanya ada satu ruang saja. Sekarang sudah ada lab, kantor, ruang pembelajaran, tempat ishoma di lantai 2 dan lainnya. Intinya, sejak dipimpin Bayu, sarana prasarana PKBM Salafiyah menjadi lebih baik,” katanya.
Samsul juga menyebut bahwa ada yang menemukan tumpukan SPJ kegiatan PKBM Salafiyah tahun 2022 yang sebelumnya tidak ditemukan. SPJ itu ditemukan di atas lemari kantor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengaku meragukan keterangan saksi terkait SPJ kegiatan PKBM tahun 2022. Menurutnya, penyidik sudah menggeledah kantor PKBM beberapa kali.
Dia mengatakan jika penyidik mencari SPJ tahun 2022 tidak ditemukan. Termasuk saat tim inspektorat yang akan melakukan audit untuk memeriksa potensi kerugian negara dalam perkara ini.
Baca juga: Persib Bandung Lirik yang Mana? 9 Bintang PSIS Semarang Kans Diobral di Bursa Transfer
“Anehnya, sampai waktu yang ditentukan dulu sebelum kasus masuk sidang, terdakwa dan timnya tidak bisa menyerahkan SPJ kegiatan tahun 2022. Ini sekarang tiba-tiba ditemukan,” sambungnya.
Reza mengaku menghormati keterangan para saksi. Hanya saja, karena kasusnya sudah jalan di persidangan, maka SPJ yang diklaim tahun 2022 dan baru ditemukan itu juga harus dilakukan uji forensik.
“Karena dalam sidang, saya tegaskan ke saksi, yang bersangkutan mengaku tidak membuka dan tidak mengetahui pasti berkas apa yang ditemukan di dalam kresek diatas lemari,” ujarnya.
Disampaikan Reza, saksi hanya mengetahui dari orang lain bahwa tumpukan berkas itu adalah SPJ kegiatan tahun 2022. Tapi, saksi mengaku tidak mengetahuinya langsung. Maka, ini belum bisa dibuktikkan keasliannya.
“Kami tidak akan terima begitu saja sekalipun SPJ itu ditunjukkan dalam persidangan. Perlu dilakukan uji forensik terlebih dahulu untuk memastikan apakah itu SPJ kegiatan tahun 2022 atau bukan,” terangnya.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Gelar Liga Champions dengan Scudetto, Pelatih Inter Milan Coba Realistis
Disinggung terkait uang hasil korupsi yang diduga digunakan untuk membangun sarana prasarana PKBM, Reza menegaskan jika keterangan ahli dari Kementrian uang hibah tidak boleh digunakan untuk pembangunan.
Uang hibah itu, kata Reza digunakan untuk kebutuhan wajib belajar selama mengikuti program ini. Mulai dari kebutuhan awal seperti modul, operasional selama program hingga penerbitan ijazah bagi para peserta didik.
Fahrizal Pranata Bahri, penasehat hukum BPS mengatakan, dari keterangan saksi ini, pihaknya ingin mengungkap kliennya memiliki peran penting dalam perkembangan PKBM Salafiyah menjadi lebih baik.
Sekalipun, kata dia, uang yang digunakan itu adalah uang hasil tanda kutip, artinya uang yang disalahgunakan. Tapi esensinya, lanjut dia, uang itu tidak dinikmati sendiri tapi dialihkan untuk kepentingan lain yang bermanfaat.
“Klien saya ini berusaha memperbaiki ruang kelas dan bangunan PKBM agar para peserta didik mendapatkan kenyamanan saat mengikuti program, kalau mengandalkan anggaran pembangunan itu terbatas,” urainya.
Di sisi lain, dalam sidang tadi juga diungkapkan bahwa kliennya juga memberikan layanan belajar komputer untuk teman - teman dari Papua yang ada di sekitar lokasi PKBM. Artinya, ini juga harus dipertimbangkan.
Baca juga: UPDATE Sinyal Nama Baru Masuk Persija, Kompatriot Mantan Idaman Jakmania Disebut Masuk Incaran
“Termasuk ditemukan SPJ Kegiatan tahun 2022. Dalam sidang sebelumnya, klien saya dianggap menyalahgunakan full anggaran tahun 2022 karena tidak ada SPJ. Kami siap datangkan ahli forensik,” urainya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1,95 Miliar.
Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan.
Akhirnya ditemukan anggaran sebesar Rp 1,95 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan komulatif selama empat tahun. Tidak bisa dipertanggungjawabkan itu ada SPJ tapi tidak ada barangnya atau fiktif.
Kedua, ada SPJ ada barang tapi harga barang tidak wajar, artinya kelebihan bayar. Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni. Bantuan digunakan tapi pertanggungjawabannya tidak ada.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Ketua PKBM Riyadul Arkham |
![]() |
---|
Korupsi PKBM Pasuruan: Dana Hibah Rp 1,95 Miliar, dari SPJ Fiktif Hingga Tidak Ada SPJ Sama Sekali |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Terima Uang Setoran |
![]() |
---|
Hasil Korupsi Dana PKBM Diduga juga Mengalir ke Kantong Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.