Berita Gresik

Guru Les di Gresik Laporkan Mantan Pacar atas Dugaan Ancaman Penyebaran Video Pribadi

Seorang guru les privat berinisial NF (20), asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melaporkan mantan pacarnya ke polisi.

Editor: Haorrahman
Kuasa Hukum Firman
LAPORKAN MANTAN - NF (kanan) bersama kuasa hukumnya Firman (kiri) mendatangi Mapolres Gresik, Selasa (20/5/2025). Dia melaporkan mantan pacaranya karena diancam. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Seorang guru les privat berinisial NF (20), asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melaporkan mantan pacarnya ke polisi atas dugaan pengancaman dan intimidasi. NF didampingi oleh kuasa hukumnya, Moch. Firman Adi Prasetyo, saat melapor ke Mapolres Gresik.

Menurut keterangan kuasa hukum, kasus ini bermula ketika NF menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang dikenalnya sebagai MN (20), mantan kekasihnya yang berasal dari Kecamatan Ujungpangkah. 

Dalam pesan tersebut, MN mengajak NF untuk berhubungan intim. NF menolak ajakan itu, namun MN diduga terus memaksa dan mengancam akan menyebarluaskan video pribadi NF jika permintaannya tidak dipenuhi.

Baca juga: Tuduh Punya Hubungan Gelap dengan Guru Lain, Kepala Sekolah di Jombang Dilaporkan ke Polisi 

“Awalnya, klien saya mendapatkan pesan dari nomor yang diyakini sebagai milik mantan pacarnya. Pesan itu berisi ajakan untuk berhubungan badan. Klien saya menolak, namun pelaku terus menekan dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban,” jelas Firman, Selasa (20/5/2025).

Firman menambahkan bahwa tindakan intimidasi semacam ini bukan kali pertama terjadi. Setelah hubungan keduanya berakhir, MN diduga beberapa kali melakukan ancaman serupa kepada NF. 

Baca juga: Kandang Ayam di Jombang Terbakar, 10 Ribu Ekor Mati Terpanggang Kerugian Capai Rp 700 Juta

Bahkan dalam satu kesempatan ia dikabarkan sempat mengajak korban untuk berhubungan badan secara tidak wajar dengan beberapa orang sekaligus.

“Ancaman semacam ini sudah terjadi berkali-kali. Yang paling mengejutkan, pelaku bahkan sempat mengajak korban untuk berhubungan dengan enam orang temannya. Klien saya tentu saja menolak. Karena merasa keselamatannya terancam, akhirnya ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Firman.

Dalam laporannya ke polisi, NF juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan ancaman tersebut. Ia berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberi efek jera kepada pelaku serta melindungi hak-hak korban.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved