Berita Jember

Perizinan Tak Lengkap, DPRD Jember Minta Dua Tambak di Pantai Payangan Berhenti Beroperasi

"IPAL belum dimiliki, adanya IPAL ini sangat penting, tetapi sudah lama perusahaan tambak udang ini tidak memilikinya," ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
TAMBAK ILEGAL: Jajaran Komisi B DPRD Jember Jawa Timur rapat dengar pendapat atas keberadaan tambak udang di Pantai Payangan, Senin (26/5/2025) Dewan meminta dua tambak di Pantai Payangan Jember berhenti beroperasi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat atas keberadaan dua tambak udang di Pantai Payangan.
 
Hasil hering tersebut, para legislator sepakat agar dua tambak yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, itu berhenti beroperasi sementara waktu.

Baca juga: Evakuas Kendaraan yang Terlibat Laka Maut di Jalur Probolinggo - Lumajang Terkendala

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan ditemukan dua tambak tersebut belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"IPAL belum dimiliki, adanya IPAL ini sangat penting, tetapi sudah lama perusahaan tambak udang ini tidak memilikinya," ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, dua tambak di Pantai Selatan Jember tersebut juga belum memperpanjang izin persetujuan lingkungan.

"Perusahaan tercatat terakhir data tahun 2019 dan masih belum ada persetujuan perpanjangan izin lingkungannya," ungkap Candra

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dua pengusaha tambak udang tersebut hanya memiliki perizinan administrasi dasar saja.

Baca juga: Job Fair Hybrid 2025 Diserbu Pelamar, Angka Pengangguran di Sidoarjo Masih Tinggi

"Seperti OSS, tetapi untuk izin penyedotan air laut belum memiliki dan masih tahap pengurusan karena yang mengeluarkan kementerian," ucap Candra.

Berdasarkan temuan itu, Candra menegaskan Komisi B DPRD Jember merekomendasikan agar dua tambak di Pantai Payangan itu berhenti sementara waktu.

"Menghentikan operasional setelah masa panen. Mereka boleh beroperasi kembali setelah perizinan dan administrasi sudah terpenuhi semua," ucapnya.

Disisi lain, Candra mengungkapkan keberadaan tambak udang di pesisir pantai Selatan Jember selama ini juga tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Selama ini tambak di Jember ini tidak ada PAD, padahal sumber dayanya yang diambil dari sini," ujarnya.

Baca juga: Truk Rem Blong Tabrak Pikap dan Motor di Jalan Probolinggo-Lumajang, 3 Orang Tewas

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo mengakui, sektor pertambakan selama ini tidak pernah memberikan setoran PAD.

"Sektor tambak tidak berkontribusi untuk PAD, karena belum ada payung hukumnya,” tanggapnya.

Dia menilai, keberadaan tambak udang akan bisa memberikan setoran pendapatan daerah, bila sektor ini diatur di Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Yang saat ini tengah dalam proses pengesahan, karena lebih efektif masuk Perda RTRW sebab pesisir kita tidak melingkar seperti di Bali,” imbuh Indra. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved