Pemkab Jember Audit Izin Gedung, Pastikan Semua Bangunan Punya PBG dan SLF

Audit ini berlaku untuk seluruh jenis bangunan—termasuk gedung milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga perusahaan swasta.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
BERMALAM DI KEBUN: Bupati Jember Muhammad Fawait di tenda camping di Kebun Zeelandia Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu dini hari (24/5/2025). Gus Fawait meminta seluruh gedung di Jember dilengkapi PBG dan SLF. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember tengah melakukan audit menyeluruh terhadap izin bangunan yang dimiliki baik oleh instansi pemerintah maupun swasta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh gedung di wilayah tersebut telah memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi syarat utama kelayakan dan keselamatan bangunan.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan audit ini berlaku untuk seluruh jenis bangunan—termasuk gedung milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga perusahaan swasta.

“Kami perintahkan OPD terkait untuk memastikan seluruh bangunan atau gedung, baik milik swasta maupun BUMN, wajib memiliki dokumen PBG dan SLF,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Baca juga: Sering Bikin Macet, Wali Kota Surabaya akan Kenakan Tarif Parkir Tepi Jalan ke Tempat Usaha

Pelaksanaan audit ini dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember. Pemeriksaan akan difokuskan pada kepemilikan dokumen dan kesesuaian fungsi bangunan dengan standar keselamatan.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan bangunan. Ini adalah amanah regulasi yang harus dijalankan,” jelas Bupati yang akrab disapa Gus Fawait.

Lebih lanjut, Gus Fawait menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen sebagai bagian dari mitigasi risiko, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran. Ia tak ingin Jember mengalami kejadian serupa seperti di beberapa daerah lain yang mengalami musibah akibat minimnya standar keselamatan pada bangunan.

Baca juga: Menjelang Yadnya Kasada 2025, Suku Tengger Gelar Ritual Mendak Tirta di Air Terjun Madakaripura

“Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, saat terjadi kebakaran, ternyata bangunan tidak memiliki jalur evakuasi karena tidak memenuhi standar,” tambahnya.

Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik gedung bertingkat di Jember, termasuk gedung-gedung milik pemerintah, agar segera memastikan dokumen PBG dan SLF telah dimiliki. Jika belum, akan ada prosedur tertentu yang harus mereka tempuh.

“Termasuk gedung pemerintah. Kalau belum memiliki PBG dan SLF, tentu ada mekanisme penyesuaian yang harus diikuti,” tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved