Berita Gresik

Polres Gresik Tangkap Notaris yang Diduga Palsukan Dokumen Tanah di Manyar

Lokasinya di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Istimewa
TERSANGKA - Notaris Resa Andrianto ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik – Seorang notaris di Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Notaris bernama Resa Andrianto dijebloskan ke penjara Mapolres Gresik.

Baca juga: Pemkab Tulunagung Anggarkan Rp 2,5 M untuk Antisipasi Pengurukan Sekolah Rakyat 

Oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu diduga melakukan pemalsuan dokumen berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini terbongkar saat korban berencana mengurus dokumen tanah pribadinya.

Lokasinya di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Korban baru berencana untuk melakukan pengurusan batas tanah miliknya," kata Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.

Baca juga: Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Belum Bisa Diluncurkan, Dishub Jatim Jelaskan Alasannya

Luas tanah milik korban mencapai 32.750 meter persegi, sesuai dengan SHM lama. Namun, saat itu bentuk petok tanah tidak simetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.

"Tiba-tiba SHM baru terbit pada 2023. Yang ditandatangani oleh notaris dan PPAT Resa Andrianto," jelasnya.

Nah, praktik yang dilakukan Resa Andrianto tersebut baru diketahui korban pada akhir 2024 silam. Padahal, korban dan tersangka tidak pernah melakukan pertemuan. Apalagi memberikan kuasa atas pengurusan dokumen tersebut. Keduanya juga tidak kenal.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Larut Bersholawat Bereng Wali Kota saat Peringati HUT Kota Mojokerto ke-107

"Jadi semua dokumen mencantumkan tanda tangan korban, telah dipalsukan tersangka ini," bebernya.

Parahnya, luas tanah SHM tersebut berkurang sebanyak 2.291 meter persegi. Korban mengalami kerugian immaterial yang mencapai Rp 8 miliar, jika diukur dengan harga tanah pasaran di kawasan tersebut seharga Rp 4 juta permeternya.

"Status kepemilikan tanah yang berkurang itu sudah berpindah ke pihak lain," tuturnya.

Resa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved