Berita Sidoarjo

Tiga Kades di Sidoarjo Terjaring OTT, Polisi Sita Duit Rp 1,09 M 

Operasi tangkap tangan itu dilakukan sudah cukup lama, pada 27 Mei 2025 lalu. Tepatnya di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Gedangan, Sidoarjo.

Penulis: Mohammad Taufik | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/M Taufik
OTT KADES - Dua Kades dan satu mantan Kades saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025). Mereka terjaring OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Dua orang kepala desa (Kades) aktif dan satu mantan kades terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Mereka adalah MAS (40) Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan; S (54) Kades Medalem, Kecamatan Tulangan; dan SY (55) mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. 

Mereka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti sekira Rp 1,09 miliar dalam operasi tangkap tangan ini. 

“Tiga tersangka ini sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan petugas masih terus berusaha melakukan pengembangan atas perkara ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (23/6/2025).

Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan kelulusan ujian seleksi perangkat desa dengan meminta dan menerima uang dari para peserta. MAS dan S berperan sebagai pengumpul dana dari peserta, lalu menyerahkannya kepada SY, yang menjanjikan kelulusan. 

Setiap peserta dimintai dana sekira Rp 120 juta sampai Rp 170 juta per peserta. Sementara tersangka SY menarif Rp 100 juta per peserta untuk bisa masuk. Ketiganya sepakat akan bagi hasil dari praktik haram tersebut. 

Operasi tangkap tangan itu dilakukan sudah cukup lama, pada 27 Mei 2025 lalu. Tepatnya di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Gedangan, Sidoarjo. 

Baca juga: Tak Hanya Alfeandra Dewangga, Persib Bandung Potensi Kembali Datangkan 1 Bintang Lokal

“Baru kita sampaikan ke media sekarang karena penyidik masih terus berusaha melakukan pengembangan,” jawab Kapolres Christian Tobing. 

Operasi itu bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya informasi dugaan pengaturan kelulusan pada ujian seleksi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Dari situ, petugas melakukan penelusuran.

Sampai pada Senin 26 Mei 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan antara MAS dengan S dan SY. 

Polisi terus memantau, sampai sekira pukul 23.37 WIB, petugas melihat tiga orang tersebut makan bersama sambil membicarakan seleksi perangkat desa yang dilaksanakan esok harinya Selasa 27 Mei 2025 di kantor BKD Propinsi Jawa Timur. 

“Dalam pertemuan itu, SY didampingi istrinya SN, sempat menunjukkan soal ujian kepada MAS dan S. Tapi setelah kami dalami, soal tersebut hanya kisi-kisi jawaban atas materi seleksi saja,” urai Kapolres. 

Kemudian Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB, pertemuan itu selesai. Selanjutnya MAS dan S mengendarai mobil daihatsu Xenia warna putih W-1494-WB meninggalkan lokasi. Demikian juga tersangka ST dan istrinya juga meninggalkan rumah makan tersebut.

Petugas kepolisian masih membuntuti mereka. Sekitar pukul 01.30 Wib petugas  menghentikan kendaraan yang di kendarai tersangka MAS dan S yang dikemudikan oleh sopirnya berinisial T di frontage road Gedangan. 

Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut didapati bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan uang tunai Ro 185 juta di jok sebelah kiri. Mereka pun lantas diamankan petugas. 

Baca juga: Bupati Lumajang Sebut PT WDX Sudah Kembalikan Ijazah Milik 2 Mantan Karyawan

Dari keterangan para tersangka, uang Ro 186 juta itu merupakan uang pelunasan dan akan diserahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes.

Di lokasi lain, SY juga berhasil diamankan petugas di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dalam pengembangan hasil pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada seorang perempuan berinisial SSP. 

Dari sana, petugas kemudian berhasil melakukan penyitaan beberapa uang tunai.  Termasuk Rp 230 juta, Rp 80 juta, dan Rp 604,8 juta dan dari beberapa rekening. 

Baca juga: UPDATE Eks Persija di Bursa Transfer, 1 Pemain Resmi Gabung Madura United, 1 Buat Persita Gigit Jari

“Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang tersebut berasal 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang di terima oleh para tersangka,” tandasnya. 

Dari kejahatan itu, merekapun membaginya. SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta. 

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Taufik/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved