Berita Jember
Tahun Anggaran 2026, Pemkab Jember Akan Beri Insentif Pesantren Rp 20 Juta
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur akan memberikan dana insentif sebesar Rp 20 juta terhadap pesantren di tahun anggaran 2026
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur akan memberikan dana insentif sebesar Rp 20 juta terhadap pesantren di tahun anggaran 2026.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyebutnya sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan nonformal.
"Kami berencana menganggarkan insentif untuk pesantren Rp 20 juta untuk tiap pesantren pada tahun 2026," ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan keseimbangan perhatian terhadap lembaga pendidikan formal dan pesantren.
"Jumlah pesantren di Kabupaten Jember saat ini lebih dari seribu pesantren. Namun, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) jumlah pesantren dengan jumlah santri di atas 500 orang tercatat 650 pesantren," ucapnya.
Gus Fawait menilai, insentif terhadap pesantren itu lebih besar dibandingkan era Bupati MZ Djalal, yang hanya memberikan Rp 10 juta.
"Maka pada 2026, nominal insentif yang diberikan Rp 20 juta, dan menganggarkan insentif untuk pesantren itu pada APBD Jember 2026," tuturnya.
Namun rencana tersebut bisa dilaksanakan, kata dia, bila disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember
"Insentif ini akan terlaksana apabila penganggarannya disetujui oleh DPRD Jember," kata Gus Fawait.
Baca juga: DPD NasDem Probolinggo Miliki Nahkoda Baru, Ini Targetnya di Pemilu Mendatang
Gus Fawait menjelaskan, pemerintah insentif di setiap pesantren merupakan upaya jangka panjang dalam pengentasan kemiskinan. Sebab ini bagian dari upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
"Tidak ada jalan paling utama menuju jalan kesejahteraan kecuali pendidikan," tutur Politisi Partai Gerindra ini.
Menanggapi hal itu, Pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum (Ibu) Pakusari, Jember Muhammad Hafidzi Kholis menyambut baik keinginan Bupati Jember ini.
Dia menilai hal itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang terbit pada Juni 2024 lalu.
“Kami berharap alokasi dana untuk pesantren tidak sekadar bansos, tetapi menjadi bagian implementasi perda sehingga alokasi dana tersebut bisa permanen,” ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
insentif pesantren
Pemerintah Kabupaten Jember
Jawa Timur
Bupati Jember Muhammad Fawait
Insentif
Pesantren
Jember
TribunJatimTimur.com
Gus Fawait
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.