Berita Mojokerto
Dugaan Korupsi Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto Senilai Rp1,9 Miliar, Belum Ada Pengembalian
Tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit, di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit, di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM).
Proyek yang dibiayai dari anggaran tahun 2023 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776,00, atau sekitar 76 persen dari total pagu anggaran senilai Rp2,5 miliar. Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Meski penyidikan sudah berjalan dan sejumlah tersangka telah ditahan, hingga kini belum ada satu pun yang mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Persija Ubah Arah Transfer, Sempat Bertabur Bintang Mahal Eropa, Kini Kans Gaet Pemain Papan Bawah
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menegaskan pengembalian kerugian negara merupakan aspek penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Bahkan, hal tersebut bisa menjadi faktor yang meringankan dalam proses persidangan nantinya.
“Kita sebagai penyidik tindak pidana korupsi bukan hanya mempidanakan. Tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara. Itu salah satu atensi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujar Bobby, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Disekap, Kaki Dirantai, dan Disiksa Suami Selama Lima Hari, Warga Jember Berhasil Diselamatkan
Kejari Kota Mojokerto terus melakukan penyidikan dan penelusuran terhadap aliran dana dari proyek tersebut. Tim penyidik juga tengah melakukan asset tracing terhadap aset para tersangka, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Aliran uang korupsi masih kami telusuri. Tracing aset sedang berjalan. Ada beberapa titik yang sudah masuk dalam pantauan kami,” lanjut Bobby.
Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Persib Bandung di Piala Presiden 2025, Bocoran Bojan Hodak Soal Nama Baru
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, enam di antaranya telah ditahan. Mereka adalah, YS; ZS,Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto; HAS, pelaksana proyek pembangunan kapal; MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pelaksana pekerjaan cover pembangunan; CI, pelaksana pekerjaan cover pembangunan; N, pelaksana pekerjaan cover pembangunan
Sementara satu tersangka lainnya, MR, selaku Direktur CV Hasya Putera Mandiri yang juga menjadi pelaksana utama pembangunan kapal Majapahit tahun anggaran 2023, hingga kini belum ditahan. Penyidik mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika MR kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan berikutnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Korupsi proyek kapal Majapahit Mojokerto
korupsi TBM Mojokerto
Kejari Kota Mojokerto
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
| Menantu Tembak Mertua di Mojokerto Pakai Senapan Angin, Peluru Masih Bersarang di Dada |
|
|---|
| Diskon Informa Hingga 50 Persen, WOW SALE untuk Ragam Furnitur dan Aksesoris Rumah |
|
|---|
| Pengemis dan Pengamen Kian Marak di Lampu Merah Mojokerto, Satpol PP Amankan 14 Orang |
|
|---|
| Kecelakaan di Jalur Cangar-Pacet, Satu Penumpang Meninggal |
|
|---|
| Sopir Tak Kuasai Medan, Avanza Wisatawan Surabaya Terjun ke Jurang Jalur Cangar-Pacet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kajari-Kota-Mojokerto-Bobby-Ruswin-3062025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.