Sidang Mantan Bupati Situbondo

Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Situbondo, Terungkap Cara Atur Proyek Lewat Orang Dalam

Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
SIDANG KORUPSI - Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi selama mengikuti sidang kedua lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh orang saksi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutkan kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025). 

Selama persidangan, Karna Suswandi tak henti-hentinya memencet tasbih digital warna biru yang terpasang pada telunjuk tangan kiri.

Dia juga mencatat setiap ucapan penting tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi yang menyeret namanya.

Karna Suswandi dan anak buahnya, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati, menjadi terdakwa atas gratifikasi sekitar lima miliar rupiah dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo

Jemari tangan kiri Karna memegang tasbih digital berukuran sebiji kurma, dan jemari tangan kanannya memegang bulpoint semiautomatis empat warna.

Namun, sepanjang menjalani persidangan lanjutan tersebut, ia terus menerus mengenakan masker penutup hidung dan mulut warna putih, dan peci hitam. 

Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan itu, beberapa orang adalah anak buah dari Terdakwa Eko Prionggo Jati. Termasuk beberapa kepala dinas bekas anak buah Terdakwa Karna. 

Para saksi itu, diantaranya sebagai  Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo. Zainul Arifin, pihak swasta. 

Baca juga: Belum Ada Hasil Pencarian Hari Kedua Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022. Tutik Margiyanti, Eks Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo

Lalu, Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo. Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo

Melalui kesaksian Tutik Margiyanti, diketahui bahwa Terdakwa Karna terlibat proses pengondisian pemenang tender perusahaan untuk sebuah pengerjaan proyek. 

Salah satunya proyek perbaikan bangunan Tribun Stadion Gelora Mohammad Saleh, tahun 2021 untuk menyambut acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022.

Kala itu, Tutik didatangi di kantornya oleh pihak swasta berinisial AA seorang Dirut CV. A yang mengaku kepadanya sudah berkoordinasi dengan sosok 'Bapak' yang artinya Bupati Karna untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Lantas Titik mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada Bupati Karna. Ternyata, benar Terdakwa Karna memang menunjuk secara tidak tertulis sosok AA beserta CV-nya untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Bahkan, Titik mengingat betul pernyataan sang bupati, "Tanggapan saya; saya konfirmasi ke bapak soal itu. Saya menghadap langsung. Bapak; tolong diamankan jangan sampai kegiatan itu gagal. Begitu," ujar Tutik menjawab pertanyaan JPU KPK, Dedi Rahman Hasyim, dan timnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved