Sidang Mantan Bupati Situbondo

Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Situbondo, Terungkap Cara Atur Proyek Lewat Orang Dalam

Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
SIDANG KORUPSI - Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi selama mengikuti sidang kedua lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh orang saksi. 

Lalu, Saksi Andri Setiawan mengatakan pihaknya cuma sebagai operator persiapan proses pelelangan proyek. 

Sedangkan instruksi memenangkan perusahaan yang ditujukan sesuai permintaan sang bupati, adalah perintah Terdakwa Eko. 

"Ada tim pembantu PPK untuk persiapan lelang. Karena proses lelang di dinas sendiri. Maka PPK menjadi operator," ujar Andri. 

Mengenai uang hadiah atau fee, Saksi Andri mengaku memperoleh dari pihak lain yang diberi oleh Terdakwa Eko. 

"Kalau memenangkan adalah instruksi Pak Eko. Kami hanya operator saja. Uang untuk hadiah, saya terima dari, Pak Agus. Pak Agus dari Pak Eko," kata Andri.

Sementara itu, majelis hakim memberikan para terdakwa kesempatan untuk menanggapi pernyataan para saksi. Dan pada momen itulah, kumis hitam Karna akhirnya tampak. 

Ia begitu singkat memberikan tinjauan atas kesaksian ketujuh orang saksi. Karna tak menyangkal alias membenarkan enam orang saksi. Kecuali, Saksi Tutik Margiyanti. 

Karena, ungkap Karna, dirinya mengaku lupa mengenai momen kejadian yang diceritakan oleh Saksi Tutik yang berlatarkan pada tahun 2021 silam. 

"Benar, Yang Mulia. Tapi, soal Saksi Tutik, saya lupa, karena sudah lama," ujar Karna. 

Hal senada juga disampaikan oleh Eko Prionggo Jati bahwa dirinya membenarkan kesaksian keenam orang pria tersebut, namun tidak dengan Saksi Tutik. Karena dirinya juga tidak mengetahui konteknya. 

"Benar, benar. (Soal Saksi Tutik) saya engga tahu, Yang Mulia," ujar Eko

Sekadar diketahui, Terdakwa Karna dan Terdakwa Eko diduga melakukan pengaturan tender proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Baca juga: Istri Juru Mudi KMP Tunu Pratama Jaya Dua Hari Bertahan di Posko Ketapang, Berharap Ada Keajaiban

Terdakwa Karna itu diduga meminta uang fee berupa investasi atau ijon kepada calon kolega perusahaan swasta yang akan ditunjuk mengerjakan proyek dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. 

Lalu, Terdakwa Karna bersekongkol dengan Terdakwa Eko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo menginstruksikan para anak buahnya untuk melancarkan siasat tersebut. 

Caranya, meminta jajaran pegawai di Dinas PUPP Pemkab Situbondo melakukan pengaturan pemenangan tender pengadaan barang dan jasa tersebut, agar dimenangkan perusahaan swasta; CV atau PT yang ditunjuk oleh Terdakwa Karna.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved