Sidang Mantan Bupati Situbondo

Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Situbondo, Terungkap Cara Atur Proyek Lewat Orang Dalam

Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
SIDANG KORUPSI - Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi selama mengikuti sidang kedua lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh orang saksi. 

Lantas, maksud kalimat 'jangan sampai kegiatan itu gagal', sebagaimana yang disampaikan Tutik menirukan ucapan sang bupati kala itu. 

Ternyata, menurut Tutik, maksud sang bupati bukan ditujukan agar pelaksanaan acara hajat olahraga warga Jatim itu, gagal dilaksanakan. Melainkan, agar pelaksanaan tender sesuai permintaan sang bupati dapat terlaksana sesuai permintaan. 

"Makna tolong amankan, ya supaya tidak gagal tender. Iya (maksudnya dimenangkan). Saya minta AA mencari sendiri untuk pemilihan beton," jelasnya. 

Selain proyek perbaikan tribun stadion. Ternyata, pengaturan tender pemenangan proyek juga dilakukan sang bupati untuk proyek revitalisasi rumput stadion tersebut pada tahun yang sama. 

Kali ini sosok pihak swasta atau rekanan CV yang datang kepadanya berinisial SN. Tutik ditemui sosok tersebut di kantornya, dengan menyampaikan pesanan informasi dari sang bupati. 

Tutik lantas mengonfirmasi hal tersebut, dan jawabannya sama. Yakni, sang bupati membenarkan jikalau mengutuskan sosok pihak swasta SN untuk berkomunikasi kepada dirinya guna memenangkan proyek tersebut. 

"Ada orang namanya SN, bilang sama ke saya; mengerjakan proyek itu. Langsung saya konfirmasi. Pak SN mengikuti proses tender. Dan memenangkan tender," terangnya. 

Baca juga: Pemkab Bondowoso Siapkan Perda Pengelolaan Tanah Kas Desa

Lalu, JPU KPK mencecar mengenai proses pemberian uang fee hasil pemenangan tender dan perampungan proyek tersebut. 

Tutik menjelaskan, pascaproyek rampung, sosok SN kembali mendatangi dirinya dengan menitipkan sebuah map berwarna cokelat yang diketahuinya berisi uang tunai. 

Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Hanya saja Sosok SN meminta Tutik memberikan titipan tersebut kepada sang bupati. 

"Pak SN datang ke kantor sama putranya, setelah proyek selesai tahun 2021. Ada bungkusan map. Dia sampaikan; ini titip ke bapak. Isinya saya tahu uang. Saya engga tanyakan jumlahnya berapa. Wadah map tertutup," pungkas Tutik. 

Kemudian beralih ke Saksi Agus Yanto, bahwa dirinya mengikuti permintaan dan instruksi Terdakwa Eko semata-mata loyalitas kepada atasan. 

"Alasan memberi menuruti, ya loyalitas pada pimpinan. Ya ke Pak Eko," kata Agus Yanto. 

Ia mengaku tidak mengetahui jikalau pelaksanaan pemilian tender proyek tersebut terdapat pengaturan. Namun, ia mengetahui bahwa bagaimana uang fee tersebut dikumpulkan. 

"Saya enggak tahu kalau ada pengaturan proyek. Tapi saya tahu kalau ada permintaan uang," kata Agus Yanto. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved