Sidang Mantan Bupati Situbondo
Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Situbondo, Terungkap Cara Atur Proyek Lewat Orang Dalam
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
Setelah para perusahaan swasta tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Terdakwa Eko memerintahkan anak buahnya di meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para perusahaan swasta pemenang tender tersebut.
Nah, setelah diselidiki oleh KPK, ternyata Terdakwa Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp5,57 miliar. Sedangkan Terdakwa Eko menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp811 juta.
Atas perbuatannya, Terdakwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.