Sidang Mantan Bupati Situbondo

Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Situbondo, Terungkap Cara Atur Proyek Lewat Orang Dalam

Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
SIDANG KORUPSI - Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi selama mengikuti sidang kedua lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh orang saksi. 

Setelah para perusahaan swasta tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Terdakwa Eko memerintahkan anak buahnya di meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para perusahaan swasta pemenang tender tersebut.

Nah, setelah diselidiki oleh KPK, ternyata Terdakwa Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp5,57 miliar. Sedangkan Terdakwa Eko menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp811 juta. 

Atas perbuatannya, Terdakwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved