Sound Horeg Haram

Sound Horeg Bising Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Pemerintah Bikin Aturan

MUI Jawa Timur meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas, Pasca mengeluarkan fatwa resmi tentang sound horeg

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sri Wahyunik
MUI Jatim
SOUND HOREG: Proses sidang fatwa yang dilakukan MUI Jatim untuk membahas terkait fenomena sound horeg. Dalam fatwa resminya, sound horeg dinyatakan haram selama mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring. 

Secara umum MUI Jatim menyatakan, bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial budaya merupakan hal positif selama tidak menyalahi ketentuan hingga aturan syariah.

Lalu, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. 

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Kiai Sholihin kepada TribunJatim saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025). 

Kiai Sholihin menegaskan, dalam merumuskan fatwa hukum itu pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal termasuk juga aspirasi dari pihak terkait.

Terlebih dalam sidang fatwa sebelumnya, MUI Jatim turut mengundang ahli kesehatan, perwakilan Pemprov, pegiat sound horeg hingga masyarakat yang terdampak. Batas kewajaran yang dimaksud dalam fatwa tersebut salah satunya berdasar pada WHO. 

Yakni, batas aman yang direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia itu adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih. Kiai Sholihin mengungkapkan, dalam berbagai pertimbangan yang dilakukan itu, MUI Jatim tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berpengaruh positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.  

Lantaran itu, MUI Jatim dalam poin fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sound horeg bisa dihukumi boleh jika tidak melanggar batas kewajaran.

Yakni, sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, selawatan dan semacamnya serta steril dari hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya boleh. 

"Artinya apa, MUI tidak mematikan usaha orang," tandasnya. 

Sementara itu, MUI Jatim menyatakan fenomena adu sound atau battle sound  dipastikan menimbulkan kebisingan dihukumi haram.

Secara tegas, battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tambah Kiai Sholihin. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved