Berita Pasuruan
Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Capai Rp 105 Miliar, Ada Layanan Cicilan Membayar
Tunggakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pasuruan, di empat daerah wilayah kerja mencapai Rp 105 miliar.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Tunggakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pasuruan, di empat daerah wilayah kerja mencapai Rp 105 miliar.
Tunggakan iuran peserta itu merupakan total di wilayah kerja BPJS Pasuruan, yakni Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo.
Segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) menanggung tunggakan sebesar Rp 104,88 miliar, sementara dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tercatat Rp 1,05 miliar.
“Kami tetap menjalankan pelayanan. Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya. Yang bisa kami lakukan adalah terus memberikan edukasi kepada peserta agar menunaikan kewajiban membayar tunggakan,” lata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr. Dina Diana Permata, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Frans Putros Resmi Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung, 4 Pemain Asing yang Ikut Trial Batal Digaet?
Hal ini menyebabkan jumlah iuran yang masuk dari peserta tidak sebanding dengan besarnya pengeluaran untuk membayar klaim ke fasilitas kesehatan (faskes).
Contohnya di Kabupaten Probolinggo, selama periode Januari hingga Mei 2025, iuran yang terkumpul hanya sekitar Rp 65 miliar. Padahal, pembayaran klaim kepada faskes di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 150 miliar.
Untuk membantu peserta yang mengalami tunggakan, BPJS Kesehatan menawarkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta membayar tunggakan secara cicilan agar kepesertaan JKN mereka dapat diaktifkan kembali.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Banyuwangi Besok Kamis 17 Juli 2025, Ada yang Berawan Hingga Udara Kabur
dr. Dina menambahkan meskipun BPJS bukan lembaga profit, keberlanjutan pelayanan sangat bergantung pada iuran yang dibayarkan peserta. Dana tersebut menjadi sumber utama untuk membiayai layanan kesehatan melalui mitra faskes.
“Inilah pentingnya semangat gotong royong dalam JKN. Peserta yang sehat ikut membantu peserta yang sedang sakit,” jelasnya.
Dina mengatakan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi seluruh peserta.
Baca juga: Kapolres Lumajang Sebut Proses Perizinan Digelarnya Sound Horeg Ketat
“Kami memastikan seluruh peserta, tetap mendapatkan akses layanan yang adil dan berkualitas,” ujar dr. Dina.
Secara nasional, BPJS Kesehatan terus memperluas jangkauan layanan JKN. Hingga akhir 2024, jumlah peserta JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa, atau sekitar 98,45 persen dari total penduduk Indonesia. Sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
BPJS Kesehatan Pasuruan
Tunggakan iuran JKN
Program REHAB BPJS
Tunggakan BPJS Kesehatan Pasuruan
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.