Dugaan Korupsi DPRD Jember
Kejaksaan Periksa Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Raperda DPRD Jember
Dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) di DPRD Kabupaten Jember naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum rapat (mamirat) dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) di DPRD Kabupaten Jember ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan proses penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak 14 Mei 2025, dan diperpanjang pada 23 Juni 2025. Penyelidikan dilakukan atas instruksi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
"Penyelidikan yang kami lakukan berhasil mendapatkan alat bukti, meskipun belum sempurna. Dan per hari ini, kami meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ichwan, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Tiga Dapur Gizi Beroperasi, Ribuan Siswa di Bondowoso Nikmati Makanan Bergizi Gratis
Menurut Ichwan, dugaan korupsi ini bukan karena kegiatan fiktif, melainkan karena pelaksanaan pengadaan mamirat dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember tidak sesuai dengan kontrak pengadaan.
"Kalau fiktif tidak, pengadaan mamirat tetap dilaksanakan. Tapi tidak sesuai dengan kontrak pagu pengadaan," jelasnya.
Dalam proses penyelidikan sejauh ini, Kejari Jember telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengadaan mamirat tersebut. Salah satu saksi bahkan diperiksa langsung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Baca juga: Ada Puskesmas Punya 100 Pegawai, Bupati Jember Lakukan Penataan Ulang
"Kemungkinan jumlah saksi akan bertambah. Identitas saksi untuk sementara kami rahasiakan, sebagai bagian dari strategi penyidikan," kata Ichwan.
Ia menegaskan, kerahasiaan identitas saksi penting untuk menjaga objektivitas dan mencegah potensi intervensi terhadap jalannya penyidikan.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), total dana untuk pengadaan mamirat dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember mencapai Rp 5,6 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.
Baca juga: UPDATE Perburuan Kiper Baru Persebaya, Eks Borneo FC Jadi Nama Terbaru yang Terungkap
Namun besaran kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut masih belum bisa dipastikan. Ichwan menyebut pihaknya masih menunggu hasil perhitungan ahli.
"Kerugian negara belum bisa kami tentukan besarannya, nanti akan ada ahli yang menghitung. Kalau ke BPKP biasanya antre, karena banyak kasus di Jawa Timur," ungkapnya.
Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Jember belum menetapkan tersangka. Penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut serta pemeriksaan saksi tambahan.
"Untuk penetapan tersangka masih belum, karena masih perlu penyidikan mendalam dan keterangan saksi lainnya. Kalau bisa, saya berharap sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka," tambah Ichwan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.