Berita Pasuruan

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Prigen Pasuruan

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Jumat (11/7/2025) siang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Polres Pasuruan
SABU: Polisi mengamankan dua pengedar sabu di Prigen Pasuruan, Jumat (18/7/2025). Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,379 gram, satu unit handphone Samsung, satu timbangan elektrik. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang, 11 Juli 2025, di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,379 gram, satu unit handphone Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, beberapa bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai alat transportasi saat transaksi.

Baca juga: Karyawan Leasing Disekap Anggota Ormas di Surabaya, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kedua pelaku sudah cukup lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Prigen.

“Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu untuk setiap gram sabu yang diedarkan, dan bahkan bisa menggunakan sabu secara gratis,” ujar Jazuli.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun Genengsari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengintaian secara intensif.

Baca juga: Jalur Gumitir Ditutup, Banyuwangi Koordinasi dengan PT KAI dan Pengelola Bus

Setelah memperoleh cukup bukti, petugas bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku saat mereka diduga hendak melakukan transaksi.

“Saat ini kami masih mendalami kasusnya untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atas mereka,” tambah Kapolres.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved